Sky game Batam (k/ft)
BATAM,Kepriekspres.com – Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) Sky Game yang berlokasi di kawasan SNL Food, Jalan Duyung, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik.Sabtu 8/08/2026
Sorotan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan adanya permainan yang mengandung unsur perjudian, tetapi juga informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) serta kontribusi usaha tersebut terhadap penerimaan daerah.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga telah menyoroti keberadaan Sky Game dan mempertanyakan legalitas serta mekanisme permainan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Penerimaan Pajak Daerah Ikut Dipertanyakan
Selain aspek hukum, masyarakat kini mempertanyakan sisi penerimaan daerah dari aktivitas usaha tersebut.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, permainan ketangkasan atau gelanggang permainan termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Data yang diberitakan sebelumnya menyebut tarif PBJT untuk kategori permainan ketangkasan tersebut sebesar 25 persen.
Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat:
Berapa nilai transaksi atau omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak dari usaha tersebut? Berapa kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam? Dan apakah seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan?
Pertanyaan tersebut dinilai wajar mengingat pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang kembali digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, status sebagai objek pajak tidak berarti kegiatan yang mengandung unsur perjudian menjadi legal. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan unsur pidana perjudian, persoalan tersebut tetap menjadi ranah penegakan hukum.
Polisi Diminta Periksa Mekanisme Permainan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengawasan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi mengenai dugaan perjudian.
Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan bagaimana sistem permainan berlangsung, bagaimana transaksi dilakukan, bentuk hadiah atau penukaran poin, aliran pembayaran, hingga pihak yang bertanggung jawab atas operasional usaha.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh kepastian apakah kegiatan tersebut benar-benar merupakan permainan ketangkasan sebagaimana izin usahanya atau justru terdapat praktik lain yang berpotensi melanggar hukum.
Informasi WNA Juga Perlu Diklarifikasi
Selain dugaan perjudian, informasi mengenai dugaan keterlibatan WNA dalam aktivitas usaha tersebut juga menjadi perhatian.
Jika benar terdapat WNA yang bekerja, mengelola, atau memiliki peran tertentu dalam kegiatan usaha, masyarakat berharap pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan status keimigrasian, izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, persoalan WNA tidak seharusnya hanya berhenti pada isu atau informasi yang beredar di masyarakat, tetapi perlu dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Kapolsek dan Imigrasi Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini disusun, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas Gelper Sky Game tersebut.
Begitu pula terkait informasi dugaan keterlibatan WNA, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, S.E., M.H., belum berhasil dimintai tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak pengelola Sky Game maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas berbagai informasi serta dugaan yang berkembang.
Publik Menunggu Tindakan dan Kepastian
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait. Apakah dugaan aktivitas yang mengarah pada perjudian akan diperiksa? Apakah keberadaan WNA akan diverifikasi? Dan apakah kewajiban pajak daerah dari kegiatan usaha tersebut telah dipenuhi?
Publik juga berharap pengawasan dilakukan secara terbuka, objektif dan tidak tebang pilih.
Sebab, jika sebuah usaha dinyatakan legal dan memenuhi ketentuan, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan.
Kini bola berada di tangan aparat dan pemerintah daerah: melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta, bukan membiarkan berbagai dugaan berkembang tanpa kepastian.
(Tim)
