
BINTAN,Kepriekspres.com – Dua pria yang merupakan sahabat karib nekat menjalankan bisnis haram narkotika jenis sabu di wilayah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Dv (22) dan Dk (22). Mereka berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bintan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Manggis, Kampung Jeruk, Tanjunguban, pada Sabtu (2/5/2026).
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Reka Geofanni mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Warga memberikan informasi adanya transaksi narkotika di Tanjunguban. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Reka, Kamis (14/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati keduanya, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,1 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari tangan Dv, petugas mengamankan satu paket kecil sabu, timbangan digital, dua unit telepon genggam, dompet hitam serta kaca pirex.
Sementara dari Dk, polisi menemukan kotak rokok merek PSG, empat plastik bening kecil, gunting, mancis rakitan, satu unit ponsel dan seperangkat alat isap sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut mengaku nekat menjadi pengedar karena faktor ekonomi. Mereka mengaku sudah lama tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Keduanya mengaku sudah lama menganggur dan terdesak kebutuhan ekonomi sehingga memilih menjual sabu,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
(Red)
