Masuk Ekosistem Mangrove dan Izin Lokasi Dipertanyakan(k/ft)
BINTAN,Kepriekspres.com – Aktivitas usaha dok kapal di kawasan Tokojo, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Kegiatan yang berada pada titik koordinat 0.823699, 104.604121 itu disebut dikelola oleh pengusaha berinisial KK.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya perbedaan informasi mengenai status kawasan serta kelengkapan perizinan kegiatan usaha di lokasi tersebut.
Kepala KPHP Unit IV Bintan–Tanjungpinang, Ruah Alim Maha, S.Hut., saat dikonfirmasi mengenai titik koordinat tersebut mengatakan, pada peta yang digunakan pihaknya, lokasi dimaksud ditampilkan dengan warna putih.
Namun, warna pada peta perlu dibaca berdasarkan legenda dan klasifikasi peta yang digunakan. Warna tersebut tidak serta-merta dapat diartikan bahwa suatu lokasi bebas dari ketentuan tata ruang maupun kewajiban perizinan.
Sementara itu, informasi dari BPN Bintan menyebut status bidang tanah dapat dilakukan pengecekan melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN maupun Sentuh Tanahku.
Berdasarkan keterangan salah seorang pegawai BPN Bintan, hasil pengecekan menyebut kawasan hutan dinilai tidak bermasalah. Namun dari sisi tata ruang, lokasi tersebut disebut masuk kawasan lindung mangrove.
Pegawai tersebut juga menyebut bidang tanah telah memiliki sertifikat. Kendati demikian, pemanfaatan lahan tetap harus mengikuti peruntukan ruang dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila berada dalam kawasan yang berkaitan dengan KEK ekowisata.
Perizinan PUPR Dipertanyakan
Persoalan kemudian mengarah pada kelengkapan perizinan kegiatan dok kapal tersebut.
Salah seorang petugas PUPR Bintan mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut belum memiliki surat izin resmi dari PUPR.
“Dia belum ada surat izin resmi dari PUPR. Tapi dari Syahbandar sudah keluar,” ujarnya.
Petugas tersebut juga menjelaskan bahwa legalitas yang diketahuinya berkaitan dengan badan usaha.
“Untuk legalitas yang saya tahu, yang dimiliki Pak Kim Kuy, itu badan usahanya saja untuk menjalankan usahanya. Kalau izin lokasi saya tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUPR Bintan, Deni, membenarkan bahwa titik lokasi tersebut berada dalam ekosistem mangrove.
“Benar masuk ke ekosistem mangrove,” kata Deni.
Menurut Deni, salah satu hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah apakah kegiatan tersebut telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Dicek dulu apakah pemohon sudah memegang perizinan KKPR dari sistem OSS. Untuk mangrove ada aturannya lagi, karena ada kewajiban yang harus mereka penuhi agar bisa memanfaatkannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses perizinan KKPR saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sedangkan pelayanan perizinan berada pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
KBLI Bukan Otomatis Bukti Izin Lokasi
Di sisi lain, kegiatan usaha tersebut disebut menggunakan KBLI 30111 yang berkaitan dengan industri kapal dan perahu.
Namun, kepemilikan badan usaha dan KBLI pada dasarnya tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu kegiatan pada lokasi tertentu telah memenuhi seluruh persyaratan tata ruang, lingkungan, maupun perizinan sektoral.
Karena itu, status KKPR, persetujuan lingkungan serta perizinan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan mangrove masih perlu dipastikan kepada instansi berwenang.
Pengusaha Belum Beri Tanggapan
Untuk memperoleh hak jawab dan memastikan informasi mengenai legalitas kegiatan tersebut, awak media telah menghubungi pengusaha yang disebut terkait.
Klarifikasi yang diminta antara lain mengenai kepemilikan lokasi, sejak kapan kegiatan beroperasi, NIB dan KBLI, status lahan, KKPR, persetujuan lingkungan serta perizinan dari Syahbandar.
Awak media juga meminta dokumen pendukung untuk memastikan kelengkapan legalitas kegiatan usaha tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pengusaha yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Dengan demikian, sejumlah hal masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai status KKPR, persetujuan lingkungan dan perizinan lain yang dipersyaratkan untuk kegiatan dok kapal pada lokasi yang disebut berada dalam ekosistem mangrove.
Klarifikasi dari pihak pengusaha maupun instansi terkait tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.
(Tim/suhaimi)
