Pelaku Peredaran Sabu dan 1.800 Pil Ekstasi Jaringan Internasional di Karimun(k/ft)
Batam,Kepriekspres.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Melalui penyelidikan intensif, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jaringan internasional di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi narkotika di wilayah Pulau Buru. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat terduga pelaku.
“Petugas berhasil menemukan 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu seberat netto sekitar 2.872,45 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Provinsi Jambi.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman.
“Jalur perairan melalui Pulau Buru diduga dimanfaatkan sebagai akses distribusi narkotika untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan internasional dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps.
(Red)
