Tersangka Dugaan Penipuan Rp3 Miliar terhadap Mantan Bupati Natuna(k/ft)
Batam,Kepriekspres.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap Khumaidi Siroj, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp3 miliar yang dilaporkan oleh mantan Bupati Natuna, Wan Siswandi.
Tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, setelah beberapa bulan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa Khumaidi sempat memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi. Namun setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Terakhir hadir saat diperiksa sebagai saksi. Setelah dipanggil sebagai tersangka, dia tidak datang lagi,” ujar Kombes Pol Ronni Bonic, Kamis (18/6/2026).
Karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan status DPO dan melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka. Dari hasil penyelidikan, Khumaidi diketahui berada di Bekasi dan bekerja sebagai pengemudi taksi online.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh mantan Bupati Natuna, Wan Siswandi. Dalam laporannya, korban mengaku dijanjikan dapat memperoleh rekomendasi dari partai politik untuk kembali maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun, setelah menyerahkan sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp3 miliar, janji tersebut diduga tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, Wan Siswandi kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Red)
