Foto ilustrasi DKP dan DLH (k/ft)
Bintan – Kepriekspres.com.Diduga PT Gandasari Dalam melakukan aktivitas penimbunan dikawasan hutan mangrove tepatnya tidak jauh dari kantor Navigasi Kijang Kabupaten Bintan menjadi pertanyaan terkait perizinannya.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau kompak bungkam saat dipertanyakan terkait izin penimbunan yang dimiliki oleh PT Gandasari.
Kepala DLH Provinsi Kepri, Hendri, serta pihak DKP Kepri melalui Sekretaris DKP Kepri, Laode, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan penimbunan itu.
Namun Laode Sekretaris DKP Kepri hanya menjawab dan mengarahkan konfirmasi media ini ke seorang yang bernama Tahmid.
“Ia (Tahmid ) Pengelola ekosistem pesisir bg, dia paham bg”, sebut Laode.
Sementara itu, Tahmid juga saat dipertanyakan melalui pesan whatsapp-nya oleh salah satu media online Analoginews.com hingga kini membisu tanpa sepatah kata yang disampaikan ke awak media itu
Sikap diam pejabat instansi pemerintah provinsi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih menyangkut fungsi pengawasan dan tindak lanjut atas laporan warga terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan lingkungan.
Kekhawatiran pun mencuat, mengingat persoalan ini dinilai krusial dan berpotensi mengancam kerusakan hektaran ekosistem hutan mangrove serta menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, termasuk terganggunya habitat biota laut dan meningkatnya risiko abrasi di kawasan pesisir.
Sejumlah warga berharap pemerintah provinsi segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun perlindungan kawasan mangrove.
Adapun pasal dan aturan sebagai berikut : Perusakan hutan mangrove di Indonesia diatur ketat dalam UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014, dengan sanksi penjara 2-10 tahun dan denda Rp2-10 miliar bagi perusak ekosistem atau konversi lahan tanpa izin. Pelanggaran juga dijerat UU No. 41/1999 (Kehutanan) dan UU No. 32/2009 (Lingkungan Hidup).
Berikut adalah poin-poin aturan hukum mengenai pelanggaran perusakan hutan mangrove:
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 (Pengelolaan Pesisir & Pulau Kecil): Pasal 73 ayat (1) melarang penggunaan metode merusak, menebang, atau mengonversi ekosistem mangrove di zona konservasi. Pelaku diancam pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp 2-10 miliar.
UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan): Pasal 50 dan 78 melarang penebangan pohon di pinggir laut/mangrove (dalam radius tertentu) dan merambah hutan konservasi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa perusakan lingkungan hidup (termasuk mangrove) diancam pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013 (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan): Melarang penebangan liar, pemanfaatan hasil hutan tidak sah, dan perusakan sarana perlindungan hutan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025: Mengatur perlindungan, pengelolaan, dan rehabilitasi ekosistem mangrove, serta menetapkan dasar hukum kuat untuk konservasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gandasari juga belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas penimbunan yang menjadi sorotan tersebut.
(Tim)
