Tanjungpinang, Kepriekspres.com – Gudang Bintan Nirwana di kawasan Batu 7, Kota Tanjungpinang, diduga menjadi titik pemasokan produk minuman susu tarek (susu tarik) asal Malaysia yang masuk ke Kepulauan Riau melalui jalur tidak resmi.
Informasi yang dihimpun Kepriekspres.com menyebutkan, produk tersebut dipasok melalui pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus” di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius terkait izin edar, legalitas impor, serta kemungkinan pelanggaran aturan kepabeanan dan perlindungan konsumen.
Menurut sumber terpercaya, susu tarek asal Malaysia itu telah beredar luas di sejumlah toko dan warung di Tanjungpinang. Produk ini dijual dengan harga lebih murah dibandingkan susu lokal, sehingga cepat menarik minat konsumen. Namun, ketiadaan label resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun pita cukai impor memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan.

Praktik tersebut berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak impor. Selain itu, produk yang tidak melalui uji keamanan pangan BPOM dikhawatirkan mengandung zat berbahaya atau tidak memenuhi standar gizi yang ditetapkan pemerintah.
Ketika dikonfirmasi, Arinal, penanggung jawab Gudang Bintan Nirwana, enggan memberikan keterangan detail mengenai peredaran susu tarek tersebut.
“Ini saya bukan enggak menjawab, tapi saya lagi di luar kota. Kami hanya tim lapangan yang bertugas menjual barang. Setahu saya, barang itu resmi dan memiliki izin. Kalau tidak ada izin, mana berani kami distribusikan ke toko-toko,” ujar Arinal melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/9/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai, BPOM, dan Dinas Perdagangan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas peredaran produk susu tarek asal Malaysia di Tanjungpinang.
(Suhaimi)
