(foto papan plang proyek Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang)
Tanjungpinang – Dianggap tak becus dan lalai, dalam merampungkan progres pekerjaan yang telah disepakati selama 150 hari (5 bulan), CV. Jaya Mandiri Kontrindo, pelaksana proyek pembangunan gedung kantor imigrasi kelas I Tanjungpinang, dikenai sanksi denda bernilai ratusan juta rupiah terhitung dari tanggal 19 Desember 2024 hingga masa serah terima(BAST).
Fakta terkait sanksi denda tersebut, diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Roby.
“Kontraktor pelaksana dikenakan denda pinalti sebesar 1/1000 (permil) perhari. Terhitung sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai nanti BAST,” Tulis Roby melalui pesan whatsapp nya. Selasa (7/1/24)
Lantas Roby juga menyebutkan, Proyek tersebut masih dalam pengawasan.
” kita masih lakukan pengawasan baik melalui konsultan pengawas,” sebutnya.
Isu hangat mulai bermunculan dari berbagai pihak, hingga tercium aroma dugaan konspirasi,
nepotisme dan kongkalikong untuk menanangkan proyek ke salah satu pihak dari kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Imigrasi pusat Tanjungpinang pada tahun anggaran 2024,yang nilainya fantastis hampir mendekati 1 Triliun rupiah.
Seperti proyek pembangunan gedung kantor imigrasi kelas I Tanjungpinang, beralamat jalan A Yani KM kota Tanjungpinang, yang bernilai 5,874,264.854 milyar rupiah. Sebagai pelaksana CV. Jaya Mandiri Kontrindo, konsultan Supervisi PT Griya Inovasi Profitia. Masa pelaksanaan 150 hari kalender(5 bulan).
Kemudian, sejumlah paket kegiatan proyek renovasi rumah dinas((Rumdis) beralamat jalan Bukit Semprong dan di jalan Citra kota Tanjungpinang.
Untuk proyek renovasi yang berada di jalan Bukit Semprong, terdapat 2 mata anggaran, nilainya masing-masing berbeda;
1.Proyek renovasi rumah Detensi imigrasi pusat nomor 22 dan 23, bernilai 1,140.925.016,41 milyar rupiah. Sebagai pelaksana kerjaan PT Bariq Jaya Pratama, Konsultan Supervisi PT Lamda Utama Konsultan
2. Proyek rumah dinas nomor 20 dan 21 , bernilai 932.266.455,31 Milyar rupiah .
Sementara itu, untuk paket kegiatan proyek renovasi rumah dinas (Rumdis Karudemin) yang beralamat jalan Citra, km 5, miliki pagu anggaran sebesar 988, 450,197,47 Milyar rupiah yang juga dimenangkan oleh kontraktor dan konsultan yang sama.
Kabar yang beredar, ada juga beberapa proyek yang berasal dari Kemenkumham ditahun anggaran 2024, yang berlokasi di kijang kabupaten Bintan, belum tersorot oleh awak media ini. Isu nya proyek tersebut dimenangkan oleh satu pihak ini juga.
(Suhaimi/Tim)
