Ruang kantor BPN Bintan (k/ft)
BINTAN, Kepriekspres.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan memberikan klarifikasi terkait informasi masyarakat mengenai adanya pengurusan dokumen pertanahan yang disebut mengalami keterlambatan hingga lebih dari satu bulan.
Pihak BPN Bintan menegaskan, setiap layanan pertanahan memiliki prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing. Karena itu, lama atau cepatnya proses tidak bisa disamaratakan sebelum diketahui secara spesifik jenis layanan yang diajukan pemohon.
Humas BPN Bintan menjelaskan, seluruh proses pelayanan tercatat dalam sistem sehingga apabila terdapat berkas yang menjadi tunggakan, hal tersebut dapat diketahui dan langsung menjadi bahan evaluasi.
“Kalau ada tunggakan itu terbaca di sistem. Kami punya pusat data informasi. Ketika itu menjadi tunggakan, kami langsung dihubungi. Berkas itu tidak bisa lanjut kalau ada tunggakan. Itu menjadi PR kami,” jelasnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap berkas yang mengalami tunggakan dilakukan secara berkala. Bahkan, pihaknya dapat mengetahui pada bagian atau seksi mana suatu berkas mengalami kendala.
Ia juga meminta apabila masyarakat menemukan adanya berkas yang belum selesai, pemohon dapat menyampaikan nomor berkas kepada BPN. Dengan nomor tersebut, petugas dapat melakukan penelusuran melalui database untuk mengetahui posisi dan kendala berkas.
“Kalau misalnya ada yang terkendala, mungkin bisa disampaikan nomor berkasnya. Nanti kami tracking ke admin karena admin punya database. Ini nyangkutnya di mana, masalahnya apa, bisa kami cek,” ujarnya.
Banyak Faktor yang Memengaruhi Proses
BPN Bintan menjelaskan, proses pengurusan dokumen pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan tanda tangan pejabat. Ada berbagai tahapan pemeriksaan yang harus dilakukan, tergantung jenis layanan dan kondisi objek tanah.
Salah satu contohnya adalah ketika tanah yang diajukan ternyata berdasarkan pemetaan pemerintah masuk dalam kawasan hutan. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan instansi berwenang.
Begitu pula apabila suatu lahan berkaitan dengan kawasan air atau peruntukan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Contohnya, Bapak punya tanah mau diurus dari alas hak. Ternyata tanah itu di-mapping oleh pemerintah ternyata hutan. Kalau hutan, pemohon harus ke KLHK,” jelasnya.
Menurut pihak BPN, persoalan juga dapat muncul ketika peruntukan tanah tidak sesuai dengan RDTR. Misalnya, tanah yang diajukan untuk pemukiman ternyata dalam RDTR diperuntukkan sebagai kawasan pertanian.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses tidak dapat langsung dilanjutkan.
Historis Tanah Harus Jelas
Selain persoalan tata ruang dan status kawasan, riwayat atau historis kepemilikan tanah juga menjadi faktor penting dalam proses pemberian hak.
BPN Bintan menyebut masih menemukan kasus tanah yang telah berpindah tangan beberapa kali, tetapi transaksi dilakukan tanpa dokumen yang memadai.
Dalam kasus tertentu, tanah sudah diperjualbelikan melalui kuitansi dan berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya. Persoalan menjadi semakin rumit apabila pihak-pihak yang tercatat dalam riwayat tersebut sudah meninggal dunia.
“Yang sering kami temui, sudah jual beli tetapi tanpa akta notaris. Sudah beberapa pihak. Yang dua pihak ini meninggal. Jadi historisnya berhenti di tengah jalan,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi semacam itu membutuhkan penelusuran lebih lanjut agar riwayat penguasaan tanah dari pemilik awal hingga pemohon terakhir dapat dipastikan.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Historis itu harus jelas supaya tidak ada sengketa di kemudian hari. Itu yang biasanya membuat lama,” katanya.
Silsilah Waris Juga Harus Jelas
BPN Bintan juga menyinggung persoalan tanah yang berasal dari warisan. Dalam proses tersebut, silsilah dan hubungan para ahli waris harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang sesuai.
Menurut pihak BPN, masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan kuitansi sebagai bukti transaksi dalam proses administrasi pertanahan.
“Sejatinya pastikan dulu pelayanannya. Kalau ada nomor berkas dan segala macam, langsung bisa dicek,” ujar narasumber BPN lainnya.
Setiap Layanan Memiliki SOP
BPN Bintan menegaskan bahwa setiap jenis layanan memiliki jangka waktu dan SOP tersendiri. Jenis layanan seperti pemberian hak, pemisahan, pemecahan, balik nama maupun perubahan nama memiliki mekanisme yang berbeda.
Karena itu, pihak BPN meminta informasi mengenai jenis layanan yang diajukan harus jelas terlebih dahulu sebelum menentukan berapa lama proses tersebut seharusnya diselesaikan.
“Ketika kami tidak mengetahui layanan apa yang diminta, kita tidak bisa memutuskan berhentinya di mana. Karena masing-masing ada SOP, berapa hari kerja,” jelasnya.
Untuk proses pemberian hak, misalnya, terdapat tahapan yang melibatkan pemeriksaan historis tanah, pengukuran di lapangan dan Panitia A. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan data tanah dan riwayat penguasaannya.
Sementara untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), prosesnya memiliki target dan batas waktu sesuai program yang sedang berjalan.
BPN Klaim Tak Membiarkan Berkas Menjadi Tunggakan
Terkait adanya informasi bahwa suatu berkas tertahan karena menunggu tanda tangan Kepala Kantor, pihak BPN Bintan menyatakan bahwa tanda tangan memang menjadi bagian dari proses pelayanan tertentu.
Namun, menurut mereka, perlu diketahui terlebih dahulu jenis layanan dan nomor berkas untuk memastikan posisi sebenarnya.
BPN juga menyatakan bahwa apabila terdapat tunggakan pelayanan, sistem akan memberikan informasi dan menjadi bahan evaluasi internal.
“Kalau ada tunggakan itu langsung ada laporan di grup untuk Kepri. Langsung di-notice, ‘Bintan mohon ditindaklanjuti’,” ungkapnya.
Pihak BPN Bintan pun membuka ruang bagi masyarakat maupun media untuk melakukan pengecekan terhadap berkas yang mengalami kendala dengan menyampaikan nomor berkas.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan tanpa kejelasan mengenai posisi dan penyebab sebenarnya.
BPN Bintan menegaskan, sepanjang dokumen lengkap, historis tanah jelas dan persyaratan terpenuhi, proses pelayanan akan berjalan sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku.
Pihaknya juga mengakui terus melakukan pembenahan internal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Tim/suhaimi)
