Bongkar Muat Elektronik di Pelabuhan Tanjung Uma Disorot (k/ft)
BATAM,Keprikspres.com – Aktivitas bongkar muat sejumlah produk elektronik di kawasan Pelabuhan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sorotan. Barang yang diduga berupa produk elektronik merek AQUA dan RSA Freezer terlihat dipindahkan dari sebuah truk box ke kapal pompong.
Pantauan tim media pada Rabu (6/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah pekerja tampak memindahkan kardus-kardus berisi produk elektronik dari truk box berwarna kuning menuju kapal pompong yang berada di kawasan pelabuhan rakyat tersebut.
Aktivitas itu berlangsung secara terbuka. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat petugas dari instansi terkait yang melakukan pemeriksaan terhadap barang maupun dokumen yang menyertainya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul barang, tujuan pengiriman serta kelengkapan dokumen kepabeanan dan pelayaran.
Inisial G Disebut Bertanggung Jawab
Seorang pengurus Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB) yang ditemui di lokasi menyebut adanya pihak tertentu yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di kawasan tersebut.
Ia menyebut seorang pria berinisial G.
“Dulu bisa kami yang urus. Sekarang sudah beda. Yang paling bertanggung jawab di sini inisial G. Tanya saja langsung ke beliau,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas bongkar muat tersebut, G memberikan jawaban singkat.
“Ini kan pelabuhan rakyat. Banyak yang tidak kerja,” ujar G.
Setelah memberikan keterangan tersebut, G kemudian meninggalkan lokasi.
Legalitas dan Dokumen Perlu Diverifikasi
Sorotan utama bukan semata-mata aktivitas pemindahan barang, melainkan apakah seluruh produk elektronik tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan kepabeanan yang berlaku.
Apabila barang tersebut merupakan barang yang akan dibawa keluar dari wilayah pabean Indonesia, maka kelengkapan pemberitahuan pabean, dokumen barang, sarana pengangkut serta prosedur pengeluaran barang perlu dipastikan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Namun, dugaan adanya penyelundupan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pantauan aktivitas bongkar muat. Status legal atau tidaknya kegiatan tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi terhadap barang dan dokumen oleh aparat berwenang.
Selain aspek kepabeanan, kegiatan bongkar muat menggunakan kapal juga berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran dan pengawasan kegiatan di kawasan pelabuhan.
Bea Cukai dan Syahbandar Diminta Periksa
Atas temuan tersebut, Bea Cukai, Syahbandar, kepolisian dan instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di Pelabuhan Tanjung Uma.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar barang yang terlihat dipindahkan, tetapi juga meliputi asal barang, pemilik, tujuan pengiriman, dokumen kepabeanan, legalitas sarana pengangkut serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Jika seluruh dokumen dan prosedur dinyatakan lengkap, klarifikasi resmi dari instansi terkait dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di kawasan pelabuhan rakyat. Jangan sampai lemahnya pengawasan justru membuka celah bagi kegiatan pengiriman barang yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepriekspres.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Bea Cukai Batam, Syahbandar serta pihak kepolisian terkait aktivitas bongkar muat tersebut.
(Red)
