BNN Menang Telak Praperadilan Kasus TPPU 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia di PN Batam(k/ft)
Batam, Kepriekspres.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencatat kemenangan penting dalam sidang praperadilan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkotika internasional. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (8/4) di Pengadilan Negeri Batam, hakim tunggal Ellen Yolanda Sinaga menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Masri.
Perkara ini berawal dari pengungkapan kasus oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau terkait penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui kawasan Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau, Batam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka, termasuk Masri yang kemudian mengajukan gugatan praperadilan.
Hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Direktorat TPPU BNN mengungkap peran strategis Masri dalam jaringan tersebut. Ia diduga tidak hanya mengendalikan pengiriman sabu lintas negara, tetapi juga mengatur aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Dalam permohonannya, Masri menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, penyitaan sejumlah aset seperti lahan sawit, tanah, bangunan, dan kendaraan yang diklaim berasal dari sumber legal, serta proses penyidikan yang dilakukan BNN. Namun, majelis hakim menyatakan seluruh tindakan penyidik telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Hukum BNN, Agus Rohmat, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum BNN, menegaskan bahwa kemenangan ini menjadi bukti keseriusan BNN dalam memberantas narkotika hingga ke akar, termasuk menelusuri dan memutus aliran dana ilegal.
“Upaya ini penting untuk memiskinkan jaringan narkotika agar mereka benar-benar kehilangan kemampuan untuk beroperasi,” tegasnya.
Kemenangan ini sekaligus memperkuat langkah BNN dalam mengoptimalkan penegakan hukum berbasis TPPU guna memberikan efek jera serta melumpuhkan jaringan narkotika internasional secara menyeluruh.
(Red/suhaimi)
