Lembaga Investigasi LI Tipikor Datangi Kejati Kepri(k/ft)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Besarnya anggaran publikasi dan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tahun anggaran 2024 menuai sorotan. Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara bahkan mendatangi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk mempertanyakan penggunaan anggaran yang dinilai fantastis tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total realisasi enam item belanja strategis di lingkungan Pemprov Kepri mencapai sekitar Rp215 miliar.
Anggaran terbesar tercatat pada belanja perjalanan dinas yang mencapai sekitar Rp125 miliar. Disusul belanja makan dan minum rapat sebesar Rp46,80 miliar, serta belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan yang menembus Rp34,55 miliar.
Selain itu, terdapat pula belanja langganan internet dan televisi berlangganan sebesar Rp8,26 miliar, langganan jurnal, koran, dan majalah sebesar Rp1,20 miliar, serta belanja penambah daya tahan tubuh senilai Rp20,92 juta yang juga ikut dipertanyakan relevansinya.
Ketua DPP Kepri LI Tipikor, Panahatan SH, mengatakan pihaknya menilai angka-angka tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Menurutnya, penggunaan anggaran dalam jumlah besar harus dipastikan tepat sasaran dan transparan kepada publik.
“Angka belanja ini cukup besar, apalagi di tengah kondisi daerah yang juga melakukan pinjaman daerah untuk pembiayaan sejumlah program. Karena itu, transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Panahatan, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, LI Tipikor saat ini tengah mengkaji lebih dalam sejumlah data anggaran tersebut. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau penggunaan yang tidak sesuai aturan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
“Kami sedang mengumpulkan dan mengkonkretkan data. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu akan kami laporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sorotan terhadap belanja publikasi ini juga muncul setelah sebelumnya terdapat laporan terkait anggaran iklan pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Kepri melalui Biro terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.
Publik pun kini menanti penjelasan pemerintah daerah terkait besarnya belanja publikasi, perjalanan dinas, serta sejumlah pos anggaran lainnya agar penggunaan APBD dapat dipahami secara transparan oleh masyarakat.
(Tim/suhaimi)
