Perjudian Tebak angka/sie-jie (k/ft)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Aktivitas perjudian tebak angka atau sie-jie kian marak di Kota Gurindam, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Ironisnya, praktik ilegal tersebut seolah kebal hukum dan terkesan ada pembiaran. Publik pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat. (Senin, 22/09/2025).
Dari pantauan awak media di lapangan, mencuat sejumlah nama berinisial Ap, Aw, dan Ak, yang diketahui berdomisili di kawasan Potong Lembu, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Lebih jauh, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pola koordinasi yang rapi agar aktivitas judi tersebut tetap berjalan aman. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum wartawan yang berperan sebagai “pembungkam” untuk menutupi praktik tersebut di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa praktik judi ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan.
“Pernah saya tanyakan soal penjualan sie-jie itu, apakah tidak takut ditangkap polisi. Mereka menjawab dengan lantang: ‘Aman! Sudah kita atur semua’,” ungkapnya.
Warga itu berharap agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap perjudian yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat berharap kegiatan ini diberantas. Tanjungpinang harus bebas dari segala bentuk perjudian, karena dampaknya sangat buruk, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Sebagai informasi, segala bentuk perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengancam penyelenggara maupun pelaku judi tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Aturan itu juga diperkuat dengan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta UU ITE Pasal 27 ayat (2) yang menjerat perjudian berbasis daring.
Bersambung – menunggu tanggapan resmi dari aparat penegak hukum.
(Redaksi)
