Aktivitas Cut and Fill Diduga Tanpa Izin di Kampung Petai Nongsa(k/ft)
BATAM,Kepriekspres.com — Aktivitas cut and fill di kawasan Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan pematangan lahan tersebut diduga berlangsung tanpa izin yang jelas.
Persoalan semakin menjadi tanda tanya setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Namun, ketika persoalan itu dikonfirmasi kepada instansi Pemerintah Kota Batam yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan dan penegakan peraturan daerah, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jawaban yang diperoleh justru belum memberikan kejelasan mengenai status kegiatan tersebut.
DLH: “Tanya ke Pak Kadis”
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas aktivitas cut and fill yang disebut dilakukan oleh PT Sri Indah di Kampung Petai, seorang pegawai DLH Kota Batam berinisial IP meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kepala DLH.
“Kalau mau konfirmasi soal itu jangan ke saya, ke Pak Kadis saja,” ujar IP.
Jawaban tersebut belum menjelaskan apakah DLH telah mengetahui aktivitas tersebut, apakah sudah dilakukan pemeriksaan lapangan, maupun apakah kegiatan itu telah memiliki persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Padahal, aktivitas cut and fill berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang dipersyaratkan, termasuk perubahan kontur lahan, aliran air, sedimentasi dan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Satpol PP Arahkan ke DLH dan BP Batam
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari.
Namun, Imam justru mengarahkan persoalan tersebut kepada DLH dan BP Batam.
“Tanya ke DLH dan BP, Bang,” kata Imam Tohari.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas pematangan lahan tersebut apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.
Apakah Satpol PP telah melakukan pengecekan ke lokasi? Apakah pernah dilakukan tindakan pengawasan atau penertiban? Pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara komprehensif.
BP Batam Sebut Tidak Berikan Izin
Sementara itu, keterangan BP Batam yang menyatakan tidak memberikan izin terhadap aktivitas di Kampung Petai menjadi hal penting yang perlu segera diverifikasi oleh instansi terkait.
Jika benar tidak terdapat izin dari pihak yang memiliki kewenangan, pemerintah perlu menjelaskan dasar aktivitas tersebut dapat tetap berjalan di lapangan.
Sebaliknya, apabila pihak pengelola memiliki dokumen atau dasar hukum lain yang menjadi landasan kegiatan, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian.
Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan
Sorotan terhadap aktivitas di Kampung Petai tidak hanya menyangkut PT Sri Indah. Persoalan ini juga menyentuh efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pembukaan dan pematangan lahan di wilayah Nongsa.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk aspek lingkungan, tata ruang maupun perizinan lainnya.
Sejumlah pertanyaan pun kini mengemuka.
Apakah dokumen dan persetujuan lingkungan telah diperiksa? Apakah kesesuaian kegiatan dengan tata ruang telah dipastikan? Apakah instansi terkait telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi?
Dan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, instansi mana yang bertanggung jawab melakukan penindakan?
Jangan sampai pengawasan hanya berhenti di meja kantor, sementara aktivitas di lapangan terus berlangsung.
Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terang dan terukur kepada masyarakat. Jika PT Sri Indah memang telah mengantongi seluruh dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan, maka dasar legalitasnya perlu dijelaskan.
Namun, jika ditemukan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana mestinya, masyarakat tentu menunggu langkah konkret pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan komprehensif dari DLH maupun Satpol PP Kota Batam mengenai status aktivitas cut and fill tersebut.
Publik kini menunggu tindak lanjut pemerintah: apakah akan dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan, atau persoalan ini kembali berhenti pada jawaban “tanya ke instansi lain”?
(Red/suhaimi)
