Diduga Cabuli dan Perkosa Siswinya(k/ft)
BINTAN, Kepriekspres.com – Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang oknum guru berinisial Mrs (26) yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku diketahui berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu sekolah di Kabupaten Bintan.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan di rumah orang tuanya di Kecamatan Teluk Sebong, Senin (18/5/2026) sore.
Kanit IV PPA Polres Bintan, Ipda Horas Purba mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang masuk ke Polres Bintan pada awal Maret 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam hingga akhirnya menetapkan Mrs sebagai tersangka,” ujar Horas, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bintan Buyu.
Korban diketahui merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.
Dalam proses penangkapan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, termasuk pakaian dalam korban.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bintan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bintan untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber: batam.tribunnews.com
(Red)
