Kantor Kejati Kepri (k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Kasus dugaan penyelewengan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024 yang sempat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat di sejumlah media dan bahkan berujung pada laporan resmi yang dilayangkan oleh Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (9/3/2026).
Namun hingga kini, publik masih mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, apakah pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yovandi Yazid, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Kasusnya diserahkan ke Kejari Tanjungpinang penanganannya, coba tanyakan ke Pinang om ya,” tulis Yovandi melalui pesan WhatsApp, Senin (11/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp539 juta.
Diketahui, pada saat penggunaan anggaran tersebut, jabatan Kepala Satpol PP dan Damkar Kepri dipimpin oleh Hendri Kurniadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum berhasil dimintai keterangan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
(Tim/Suhaimi)
