Foto pelaku (k/ft)
Bintan Timur,Kepriekspres.com – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari serangkaian keberhasilan Polsek Bintan Timur dalam menangani kasus serupa dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah ruko Mr. Kiko Petshop yang berlokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) di sekitar lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan koin rupiah dan mata uang asing, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui perbuatannya dan diketahui telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi lain yang berdekatan dengan tempat kejadian pertama.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
(Red/suhaimi)
