Kemenimpas (k/ft)
Tanjungpinang, Kepriekspres.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Langkah tegas ini diwujudkan melalui penguatan sistem pengawasan, pelaksanaan razia rutin, serta kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum.
Kemenimipas menyatakan bahwa seluruh bentuk keterlibatan dalam peredaran narkotika, baik yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain langkah penindakan, strategi pencegahan juga terus diperkuat. Salah satunya melalui pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Lapas dengan tingkat keamanan maksimum, seperti yang berada di Nusakambangan. Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika yang kerap dikendalikan dari dalam Lapas maupun Rutan.
Kemenimipas menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkotika. Dengan sistem pengawasan yang semakin ketat dan sinergi lintas instansi, diharapkan fungsi Lapas dan Rutan sebagai tempat pembinaan dapat berjalan secara optimal.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan yang mengedepankan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
(Red/suhaimi)
