Jusri Sabri ketua LSM GETUK Kepri(k/ft)
Tanjungpinang,- Kepriekspres.com.Dugaan penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD untuk belanja publikasi kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. LSM Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) Kepri menilai aliran dana pokir yang ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, berpotensi menyimpang dari tujuan awal pokir dan perlu ditelusuri secara hukum.
Ketua LSM GETUK Kepri, Jusri Sabri, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dan data terkait dugaan aliran dana pokir DPRD pada tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang diduga digunakan untuk belanja publikasi media.
Menurutnya, pokir sejatinya merupakan aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun pertemuan dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Dana tersebut seharusnya diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, maupun kegiatan pemberdayaan.
“Pokir itu bukan untuk kepentingan publikasi atau kepentingan politik. Jika benar ada dana pokir yang diarahkan untuk belanja publikasi media dengan nilai miliaran rupiah, tentu ini patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya,” ujar Jusri.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan harus dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa anggota DPRD hanya berperan mengusulkan pokir, sedangkan pelaksanaan program sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui OPD terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun GETUK Kepri sejak 2023 hingga 2026, dugaan dana pokir yang ditempatkan di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nilainya disebut cukup besar. Anggaran tersebut diduga tersebar dalam berbagai kegiatan dengan total mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kalau pokir diarahkan untuk belanja publikasi, apalagi nilainya miliaran rupiah, maka ini berpotensi menyalahi mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Karena pokir seharusnya menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.
GETUK Kepri juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang maupun potensi kerugian negara.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Kepri agar aliran dana pokir ini dapat ditelusuri secara transparan. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana pokir, maka itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan dana pokir harus dilakukan secara ketat agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Pasalnya, dana tersebut berasal dari anggaran negara yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
LSM GETUK Kepri berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan aliran dana pokir yang ditempatkan di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga penggunaan dana aspirasi DPRD dapat berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
(Tim/suhaimi)
