Konferensi pers kasus pembunuhan istri(k/ft)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Gerak cepat jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari tiga jam, kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, berhasil diungkap.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026). Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, didampingi Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel dan Kasi Humas Iptu Pepen Oktavendri, menjelaskan bahwa tersangka berinisial ND (66) telah diamankan atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinisial H (60).
Kapolresta menerangkan, peristiwa bermula pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban di dalam rumah. Pertengkaran tersebut dipicu persoalan rumah tangga yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jasad korban dari lokasi kejadian. Sebagian bagian tubuh korban sempat dibawa menggunakan sepeda motor untuk dibuang di sebuah rumah kosong milik keluarga korban di kawasan Kampung Bulang, Tanjungpinang.
“Motif tersangka karena sakit hati dan merasa tidak dihargai sebagai suami setelah keluar dari penjara,” ungkap Indra Ranu Dikarta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, sebilah parang, potongan kayu, talenan, karung, kain sarung, serta beberapa pakaian dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka yang diketahui merupakan residivis itu berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Bintan saat hendak menyeberang ke Batam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolresta mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang, khususnya di bulan Ramadan, untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap informasi tindak pidana melalui call center 110.
(Red/suhaimi)
Sumber polres Tanjungpinang
