Kunjungan Kerja Konsulat Jenderal Singapura ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Sebagai Bentuk Implementasi Perintah Harian Menteri IMIPAS"(foto humas lapas kelas IIA Tanjungpinang)
Bintan – Kepriekspres.com.Dalam rangka mengimplementasikan Perintah Harian Menteri Imipas, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menerima kunjungan kerja dari Konsulat Jenderal Republik Singapura. Kunjungan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura serta menciptakan kolaborasi yang lebih positif, khususnya dalam bidang pemasyarakatan, Selasa (11/02/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Konsul Jenderal Singapura Kenneth Kwa (Vice-Consul) yang disambut hangat oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Kibar Sebayang dan jajaran. Kegiatan ini diinisiasi untuk mempererat silaturahmi antar kedua negara, serta untuk membahas potensi kerja sama dalam mendukung program-program pembinaan narapidana dan rehabilitasi sosial sesuai dengan Perintah Harian Menteri Imipas.
Konsul Jenderal Singapura dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempererat hubungan baik kedua negara, sekaligus menjajaki kemungkinan kolaborasi lebih lanjut di bidang pembinaan dan rehabilitasi narapidana. “Kami berharap kunjungan ini menjadi awal dari kerjasama yang lebih erat, serta memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara pihak Konsulat Jenderal Singapura dan Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mengenai implementasi program-program rehabilitasi dan pemberdayaan narapidana. Diskusi ini juga menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan lebih inklusif.
(**)
