Kantor pengadilan negeri Tanjung pinang (k/ft)
Tanjungpinang,Kepriekspres.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak semata-mata didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pengadilan juga harus memastikan bahwa objek yang diajukan untuk dieksekusi benar-benar merupakan aset atau harta milik pihak yang dibebani kewajiban dalam putusan.
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, S.H., menjelaskan, dalam proses eksekusi, aset yang diajukan oleh pemohon akan diverifikasi dengan melibatkan pihak termohon.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pengadilan tidak menetapkan suatu barang sebagai objek eksekusi tanpa dasar kepemilikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perusahaan biasanya punya tempat, mobil, barang-barang kantor. Sepanjang dimasukkan dalam surat permohonan, nanti pada saat aanmaning pengadilan akan menanyakan kepada termohon, diverifikasi bersama,” ujar Fausi.
Ia menjelaskan, mekanisme verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan keberadaan sekaligus status kepemilikan aset yang diajukan sebagai objek eksekusi.
Dengan demikian, pihak termohon juga diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai aset yang disebutkan dalam permohonan eksekusi.
Fausi menegaskan, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk secara aktif mencari atau memburu aset milik termohon. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga independensi dan posisi pengadilan agar tetap netral.
“Pengadilan tidak memiliki hak mencari aset, nanti dikira berpihak ke salah satu pihak,” katanya.
Ia menambahkan, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi tetap memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Pengadilan menjalankan proses berdasarkan permohonan dari pihak yang berhak, termasuk mengenai objek yang hendak dijadikan sasaran eksekusi.
Karena itu, apabila pemohon telah memperoleh informasi mengenai aset yang diyakini secara jelas merupakan milik termohon, aset tersebut dapat segera dicantumkan dalam permohonan eksekusi kepada pengadilan.
“Kalau sudah dapat harta yang pasti milik termohon, segera dimohonkan ke pengadilan,” tegasnya.
Dalam perkara hubungan industrial, mekanisme tersebut menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai prosedur, sekaligus mencegah terjadinya kekeliruan dalam menentukan objek eksekusi.
Pengadilan pada prinsipnya menjalankan kewenangannya berdasarkan permohonan dan dokumen yang diajukan para pihak, sementara kepastian mengenai aset yang akan dieksekusi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan adanya verifikasi bersama termohon, proses eksekusi diharapkan dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan tetap menjaga prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Red/suhaimi)
