Foto: Fuel card
Bintan – Kepriekspres.com.Masyarakat Kabupaten Bintan menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terkait proses pengeluaran kartu solar subsidi. Dugaan ini diungkapkan oleh sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (28-11-2024).
Menurut sumber tersebut, Dishub Bintan diduga tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pengurus kartu solar subsidi seharusnya memenuhi enam persyaratan yang telah ditentukan, antara lain: KTP pemohon, nomor handphone dan email, STNK beserta bukti pajak kendaraan, foto kendaraan dari tampak samping dan depan, serta kartu KIR yang masih berlaku untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang.
Namun, ia mencatat bahwa proses ini tidak berjalan sesuai ketentuan.Sumber tersebut juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Polres Bintan, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Ia menyebutkan adanya dugaan bahwa Dishub Bintan menerima uang secara tunai atau bagi hasil dari penerbitan kartu yang tidak sesuai prosedur.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk mengaudit seluruh penerbitan kartu fuel card solar subsidi dan memastikan transparansi dalam proses ini,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, kepala Dinas Perhubungan Bintan belum dapat dikonfirmasi.
(Red)
