114 Orang Diamankan Polda Kepri dalam KRYD di Kampung Madani (k/ft)
BATAM, KEPRI,Kepriekspres.com — Sebanyak 114 orang diamankan jajaran Polda Kepulauan Riau dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Kepri.
Dalam KRYD tersebut, personel Polda Kepri melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran kegiatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif sekaligus represif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, dari kegiatan tersebut petugas mengamankan 114 orang yang terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan.
“Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona Pricillia.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Kepri bersama barang bukti yang ditemukan selama pelaksanaan kegiatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan urine serta penyelidikan guna mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan masing-masing orang dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut nantinya menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nona Pricillia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“KRYD secara berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek cegah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Polda Kepri memastikan kegiatan kepolisian akan terus ditingkatkan, khususnya di lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kamtibmas, menjauhi narkoba serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi kepada pihak kepolisian.
Polri Untuk Masyarakat.
(Red/suhaimi)
