Antara Perda dan Realitas di Pulau Poto (k/ft)
BINTAN,Kepriekspres.com – Kehadiran PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat setempat. Investasi jumbo dengan nilai mencapai Rp50 triliun dan target penciptaan 20 ribu lapangan kerja dalam beberapa tahun ke depan seharusnya membuka peluang besar bagi warga lokal, khususnya masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.
Namun di balik geliat proyek strategis tersebut, muncul berbagai persoalan yang memicu sorotan masyarakat. Mulai dari minimnya keterlibatan warga Desa Kelong dalam aktivitas proyek, persoalan keselamatan kerja, hingga belum adanya kesepakatan tertulis antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Sorotan tajam kembali mengemuka setelah tragedi di perairan Pulau Poto pada 19 Januari 2026 lalu. Dua pekerja PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia, subkontraktor PT BAI, meninggal dunia usai terseret arus saat berada di area ponton pengeboran.
Korban Reza Ade Jumawar (27) ditemukan meninggal tidak lama setelah kejadian, sementara korban kedua, Rian Irawan (25), baru ditemukan empat hari kemudian setelah pencarian intensif oleh tim SAR.
Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Kampung Tenggel, Desa Kelong. Polemik semakin berkembang setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau menetapkan kedua korban bukan sebagai korban kecelakaan kerja melalui Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor B.500.15.20.1/17/DTKT/2026.
Akibat penetapan itu, santunan kematian yang diterima keluarga korban disebut hanya sebesar Rp33,13 juta per orang, lebih kecil dibanding perhitungan yang seharusnya diterima jika dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Selain persoalan keselamatan kerja, masyarakat juga menyoroti dominasi tenaga kerja dari luar Desa Kelong dalam aktivitas proyek di Pulau Poto. Warga menilai kehadiran investasi besar tersebut belum memberikan dampak optimal terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat terdampak langsung di sekitar lokasi proyek.
Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Bintan maupun kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengamanatkan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan porsi ideal mencapai 60 hingga 80 persen.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana implementasi aturan tersebut dijalankan PT BAI dan para subkontraktornya di lapangan.
Ketua RW 03 Kampung Tenggel, M Mustakim, bahkan menegaskan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan bersama yang benar-benar disetujui antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait aktivitas proyek di Pulau Poto.
Menurutnya, masyarakat tidak menolak investasi, namun menginginkan adanya kepastian manfaat nyata bagi warga sekitar, termasuk jaminan keterlibatan tenaga kerja lokal serta perlindungan terhadap aktivitas nelayan.
Ketegangan sempat memuncak ketika warga menghentikan aktivitas pengeboran PT BAI di Pulau Poto pada 23 Maret 2026. Warga menilai perusahaan belum menunjukkan izin yang jelas serta minim melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Tokoh pemuda Kampung Tenggel, Andi Suratno, saat itu menegaskan penghentian aktivitas dilakukan karena masyarakat merasa tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam proses kegiatan perusahaan.
Di sisi lain, klaim PT BAI yang disebut telah mengantongi izin AMDAL juga menuai pertanyaan. Mustakim yang mengaku pernah terlibat dalam tim AMDAL menyatakan bahwa dalam pembahasan sebelumnya, sejumlah pihak disebut belum menyetujui izin tersebut.
Saat warga meminta perusahaan menunjukkan dokumen AMDAL, pihak perusahaan disebut belum dapat memperlihatkannya secara langsung dan hanya menyampaikan akan meneruskan pertanyaan masyarakat kepada manajemen.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bintan mencatat angka penyerapan tenaga kerja lokal di wilayah Bintan secara umum mencapai 61 persen pada tahun 2023. Dalam pelaksanaan Job Fair di PT BAI, sekitar 80 persen tenaga kerja yang diterima disebut berasal dari warga ber-KTP Bintan.
Meski demikian, masyarakat Desa Kelong menilai angka tersebut belum menjawab persoalan utama, yakni seberapa besar warga terdampak langsung di Desa Kelong benar-benar memperoleh kesempatan kerja di proyek Pulau Poto.
Warga juga menyampaikan keberatan terhadap tawaran bantuan sosial dari perusahaan yang dinilai belum menyentuh persoalan utama. Masyarakat meminta adanya kompensasi yang jelas atas dampak aktivitas proyek terhadap wilayah tangkap nelayan serta kepastian perekrutan tenaga kerja lokal secara nyata.
“Jangan hanya janji tenaga kerja, tetapi realisasinya tidak jelas,” ungkap salah seorang warga.
Aktivitas pengeboran dan lalu lintas kapal di sekitar Pulau Poto disebut telah mempengaruhi area tangkapan ikan masyarakat nelayan setempat. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran akan terganggunya mata pencaharian warga pesisir dalam jangka panjang.
Meski demikian, sejumlah perkembangan positif mulai terlihat. Berdasarkan hasil pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan sejak 2025, sekitar 50 warga Kampung Kelong dan Tenggel disebut telah mulai bekerja di PT Shandong secara bertahap.
Namun masyarakat berharap seluruh komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen tertulis agar memiliki kepastian hukum dan tidak sekadar menjadi janji lisan.
Tokoh masyarakat Desa Kelong, Bisri Mustofa Al-Amin, berharap perusahaan dan masyarakat dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka sehingga investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak warga lokal.
PT BAI sendiri merupakan salah satu proyek strategis hilirisasi industri di Kepulauan Riau dengan target pengembangan besar, termasuk pembangunan pelabuhan dan PLTU berkapasitas 900 megawatt.
Masyarakat menegaskan mereka tidak menolak investasi, namun meminta agar perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban sosial dan ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Dinas Tenaga Kerja dapat turun tangan memastikan keterbukaan data penyerapan tenaga kerja lokal serta mendorong adanya roadmap yang jelas dalam mencapai target 60 hingga 80 persen pekerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan daerah.
Bagi masyarakat Desa Kelong, pembangunan tidak boleh hanya menghadirkan keuntungan bagi perusahaan semata, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi warga yang hidup dan bergantung di sekitar wilayah proyek.
(Tim/suhaimi)
