Saat barang tanpa dokumen resmi dimuat menggunakan kapal sabuk 48 (k/ft)
Tanjungpinang, kepriekspres.com – Aktivitas pengiriman barang tanpa melalui prosedur karantina resmi di kawasan Pelabuhan Batu 6, Tanjungpinang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski pihak karantina bersama PT PELNI disebut telah beberapa kali memberikan imbauan terkait pengiriman barang ilegal, praktik tersebut diduga masih terus berlangsung.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah pelaku usaha diduga masih melakukan pengiriman barang tanpa dilengkapi dokumen resmi. Beberapa nama yang disebut warga di antaranya berinisial NK, PN, MR, SP, RK dan JN.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas pengiriman barang tanpa dokumen tersebut bukan hal baru.
“Kegiatan pengiriman barang tanpa dokumen resmi sudah lama berjalan. Sepertinya sudah diatur sedemikian rupa,” ujarnya kepada awak media.
Masyarakat meminta aparat terkait, termasuk instansi karantina dan aparat penegak hukum, untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengiriman barang di pelabuhan guna mencegah potensi pelanggaran hukum serta kerugian negara.
Dalam aturan yang berlaku, pengiriman barang tertentu tanpa dokumen resmi dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 menyebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa tanpa melengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen karantina dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, kegiatan pengangkutan dan perdagangan barang tanpa dokumen resmi juga dapat melanggar ketentuan administrasi pelayaran dan perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengiriman barang tanpa dokumen tersebut.
(Red/suhaimi)
