Ditjen Imigrasi Amankan 210 WNA Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam(k/ft)
Batam, Kepriekspres.com – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring atau online scam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada 6 Mei 2026 di dua lokasi apartemen yang diduga dijadikan pusat operasional scam trading terorganisir.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan yang terpantau sejak pertengahan April 2026.
“Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan tertutup dan berhasil mengamankan para WNA di dua lokasi apartemen yang digunakan sebagai pusat operasi penipuan investasi daring,” ujarnya.
Dari total 210 WNA yang diamankan, terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mayoritas dari mereka menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita ratusan perangkat elektronik berupa komputer, laptop, telepon genggam, monitor, hingga dokumen paspor yang digunakan para pelaku.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap adanya indikasi praktik penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan yakni promosi investasi melalui media sosial dan platform investasi fiktif untuk menarik korban.
Saat ini seluruh WNA yang diamankan sedang menjalani proses Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan para pelaku akan diproses secara pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait jaringan online scam internasional di wilayah Batam dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia.
(Red/suhaimi)
