Dua Pelaku Curat di Bintan Timur Dibekuk Tim Macan Timur(k/ft)
Bintan, Kepriekspres.com – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU Yofi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pengaduan korban bernama Sri Widanarti terkait aksi pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Nusantara Km 24, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada 16 April 2026 lalu.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan informasi serta profiling terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial APS dan FDA.
“Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi berbeda,” ujar IPTU Yofi.
Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku FDA di rumahnya yang berada di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku APS turut ditangkap di kediamannya di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Adapun lokasi yang menjadi sasaran pelaku di antaranya kawasan Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo serta Jalan Barek Motor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone berbagai merek, kartu identitas, kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu ID perusahaan hingga kotak handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Bintan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Red)
