Komisi III DPRD Tanjungpinang Bahas Penimbunan Mangrove Dompak, Segera Gelar RDP(k/ft)
Tanjungpinang,Kepriekspres.com – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang menggelar koordinasi bersama Pemerintah Daerah, kuasa pemilik lahan, serta masyarakat terkait dugaan penimbunan hutan mangrove di kawasan Jembatan I Dompak, Senin (13/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi Cicak Kobeng, Jalan Aisyah Sulaiman, ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Atmaja, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya anggota Komisi III Rantha Fauzi Sembiring dan Ari Sunandar, Kepala Dinas PUPR Dr. Rusli, Kasat Pol PP Abdul Karim Ibrahim, Lurah Dompak M. Ardiansyah, kuasa pemilik lahan Decky Rachmawan Saputra, serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Surya Atmaja menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan persoalan penimbunan mangrove yang menjadi perhatian publik.
“Kami mengumpulkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Dalam waktu dekat kami akan turun langsung mengecek lokasi serta memeriksa dokumen kepemilikan lahan agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa DPRD akan membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendapatkan keputusan yang komprehensif dan tidak merugikan pihak manapun.
Sementara itu, Lurah Dompak M. Ardiansyah menjelaskan bahwa lahan milik Fii seluas sekitar 18.000 meter persegi tersebut memang terdapat kawasan mangrove dan memiliki dua peruntukan tata ruang, yakni kawasan perumahan dan ruang terbuka hijau.
“Kami sebelumnya sudah melakukan pengecekan pada Maret 2025, namun tidak bertemu langsung dengan pemilik lahan. Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang Abdul Karim Ibrahim menegaskan pentingnya kelengkapan perizinan sebelum aktivitas penimbunan dilakukan.
“Kami meminta agar seluruh izin diselesaikan terlebih dahulu. Selama perizinan belum lengkap, kegiatan penimbunan sebaiknya dihentikan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa pemilik lahan, Decky Rachmawan Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI. Ia juga menilai adanya perlakuan yang tidak merata terhadap kasus serupa di wilayah lain.
“Kami berencana membangun pelabuhan dan rumah makan yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanjungpinang. Namun saat ini kami juga mengalami kerugian akibat terhambatnya kegiatan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang akan melakukan peninjauan lapangan serta mempelajari dokumen yang ada sebelum menggelar RDP dalam waktu dekat.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove di Dompak yang memiliki peran penting bagi ekosistem pesisir.
(Red)
