Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Kepala dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi kepulauan Riau Hasan, membeberkan soal peruntukan mata anggaran pada dinas kominfo kepri tahun anggaran 2024 sebesar Rp 7,8 Milyar hingga sebut 113 perusahaan media online, cetak serta media elektronik yang nikmati anggaran tersebut.
“Sebanyak 113 media, baik itu media cetak, online/siber hingga media elektronik yang tercatat mendapat kerjasama publikasi pada dinas kominfo kepri.
Dari 113 media tersebut, dirincikan untuk media cetak, sebanyak 10 media, yang terdiri dari dua media harian dan 8 media mingguan . Kemudian untuk media online/Siber sebanyak 96 media, dengan rincian 81 media lokal kepri dan 15 media luar kepri. Sementara itu, untuk media elektronik ada 7 media , dengan rincian 3 media nasional dan 4 media lokal” beber Hasan.
Hasan yang pernah tersandung masalah tanah di kabupaten bintan dan berujung ditetapkan tersangka oleh penyidik polres Bintan hingga berhasil menghirup udara bebas dalam sel tahanan polres Bintan belum lama ini.
Ia hanya mengulas Terkait realisasi mata anggaran ditahun anggaran 2024 saja, yang nilainya sebesar Rp 7,8 Milyar, yang konon katanya terimbas rasionalisasi.
Sementara itu, untuk mata anggaran Rp 11 Milyar yang dipertanyakan dari aksi tuntutan AWAK, nggak dirincikan sama sekali oleh kadis Kominfo kepri dan siapa saja penerimanya?
“Berdasarkan Aspirasi rekan- rekan AWAK beberapa waktu lalu, ditahun 2024 itu publikasi nya ada Rp 11 Milyar, namun hal tersebut tertuang hanya Rp 7,8 Milyar terimbas rasionalisasi di anggaran perubahan”Jawab Hasan saat menggelar audensi bersama wartawan yang tergabung di Aliansi wartawan Kepri disingkat AWAK. Di kantor dinas kominfo kepri, Dompak Jumat(13/12/24).
Kemudian Hasan menolak berkomentar soal kasus yang menimpanya Terkait lahan di kabupaten Bintan.
“Terkait soal itu saya nggak bisa menjawab, karena ketika itu saya belum menjabat kadis Kominfo kepri” kata Hasan.
Selaras dari tuntutan AWAK Terkait pengggunaan dana Hibah sebesar Rp 760 juta, Hasan menyebutkan, Dana tersebut telah dihibahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)”katanya.
Kata Hasan, dinas kominfo kepri, dalam melaksanakan kerjasama media, telah miliki dasar petunjuk yaknk telah ditetapkannya SK Gubernur kepri tentang aturan kemitraan media baik persyaratan, verifikasi teknis kerjasama publikasi,yakni perusahaan media yang telah terverifikasi dan juga terverifikasi Patual Dewan Pers”jelas Hasan.
Lebih lanjut Hasan membeberkan, nama ketua dan anggota Komisi I DPRD Kepri sebagai mitra Kominfo untuk mendapatkan anggaran publikasi selama ini pada dinas kominfo kepri.
” ketua komisi nya bapak Muhammad Syahid Ridho, S.Si, dari partai PKS dan juga bapak Zaizulfikar, SE., SH, dari partai PKB.
“Ada 11 anggota DPRD Kepri dari komisi I menjadi Mitra dinas kominfo kepri” sebut Hasan.
Isu miring yang mencuat dipublik, dimana mata anggaran publikasi pada dinas kominfo kepri tahun anggaran 2024 tersebut Rp 7,8 Milyar tersebut diduga sebagian anggaran yang dipergunakan untuk kerjasama media berasal dari anggaran pokok pikiran (POKIR) DPRD Kepri, yang di include menjadi satu untuk kerjasama media tahun ini.
(Penulis- suhaimi/tim)
