Saat wawancara bersama Humas PT BAY (k/ft)
Bintan,Kepriekspres.com. – Ketua RW 03 Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, M. Mustakim, mengaku terkejut atas klaim pihak PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang menyatakan telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk beraktivitas di Pulau Poto.
Klaim tersebut disampaikan oleh perwakilan Humas PT BAI dalam pertemuan dengan warga Kampung Tenggel yang berlangsung di balai pertemuan setempat pada Kamis (23/3).
Mustakim menjelaskan bahwa dirinya merupakan bagian dari tim AMDAL yang ditunjuk dalam proses pengurusan izin PT BAI. Namun, ia tidak mengetahui adanya persetujuan izin tersebut.
“Seingat saya, saat rapat bersama di Kantor Desa Kelong melalui Zoom dengan perwakilan Pemprov Kepri, pihak kecamatan, serta kami, posisi kami saat itu menolak izin AMDAL yang diajukan. Jadi cukup kaget ketika tiba-tiba ada klaim izin AMDAL tersebut,” ujarnya usai pertemuan.
Lebih lanjut, Mustakim menyebutkan bahwa warga telah meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan bukti izin yang dimaksud. Namun, perwakilan PT BAI belum dapat memperlihatkannya.
“Pihak humas yang mewakili perusahaan tidak dapat menunjukkan izin tersebut dan hanya berjanji akan menyampaikannya ke pihak perusahaan,” jelasnya.
Sebagai perwakilan warga, Mustakim berharap perusahaan dapat memenuhi tuntutan masyarakat, baik terkait kompensasi maupun kejelasan perizinan.
“Selama belum ada kesepakatan dan tuntutan warga belum terpenuhi, kami berharap pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PT BAI, Antonius Nobol H, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan seluruh tuntutan warga kepada manajemen perusahaan.
“Apa pun yang menjadi tuntutan warga akan kami teruskan kepada perusahaan,” ujarnya.
(Tim/suhaimi)
