Polresta Tanjungpinang Imbau Warga Cegah Karhutla, Pelaku Terancam Hukuman Berat(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com. – Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya menjelang musim kemarau, Rabu (25/3/2026).
Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, mengatakan kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Ia menegaskan, masyarakat dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan tidak meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan.
“Masyarakat dihimbau menggunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan cara membakar yang dapat memicu kebakaran besar dan sulit dikendalikan,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat kelurahan hingga RT, untuk aktif melakukan pencegahan dini. Upaya tersebut meliputi patroli rutin di wilayah rawan, sosialisasi kepada warga, serta pelaporan cepat jika ditemukan titik api.
Kapolresta menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah karhutla dengan segera melapor apabila melihat tanda-tanda kebakaran.
Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan ilegal. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat lebih peduli dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan sehingga karhutla dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.
Karhutla sendiri menjadi salah satu ancaman serius bagi lingkungan karena tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat serta perekonomian.
(Red/suhaimi)
