Naik Kelas! Lapas Narkotika Tanjungpinang Resmi Kantongi Sertifikasi SNI 8807:2022(k/ft)
Bintan, Kepriekspres.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali mencatatkan prestasi dengan berhasil meraih sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 untuk layanan rehabilitasi pemasyarakatan rawat inap tipe III.
Sertifikasi tersebut diberikan setelah Lapas Narkotika Tanjungpinang melalui proses penilaian dan verifikasi standar layanan rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) penyalahguna narkotika.
Proses sertifikasi ini dilaksanakan oleh PT Sucofindo (Persero) selaku lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan dalam melakukan audit dan penilaian kesesuaian terhadap standar nasional yang telah ditetapkan.
Dengan diperolehnya sertifikasi tersebut, layanan rehabilitasi di Rehabilitation Centre Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dinilai telah memenuhi standar nasional dalam memberikan pelayanan rehabilitasi bagi warga binaan penyalahguna narkotika.
Pencapaian ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan rehabilitasi yang diberikan kepada warga binaan, sekaligus bentuk komitmen Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam mendukung program pembinaan dan pemulihan bagi penyalahguna narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui standar layanan yang telah tersertifikasi SNI, diharapkan proses rehabilitasi yang dijalankan dapat berjalan lebih optimal, terukur, serta memberikan dampak positif bagi pemulihan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.
Sertifikat tersebut diketahui berlaku mulai 14 Januari 2026 hingga 13 Januari 2030 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam standar sertifikasi layanan rehabilitasi pemasyarakatan.
(Red/suhaimi)
