Gedung kpk (k/ft)
Tanjungpinang, Kepriekspres.com – Praktik penempatan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada anggaran publikasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali menuai sorotan. Skema tersebut dinilai berpotensi melanggar Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dalam pengelolaan pokir DPRD.
Berdasarkan penelusuran sejumlah media, dana aspirasi yang bersumber dari APBD Kepri justru dialokasikan untuk kegiatan publikasi dan iklan di media massa melalui OPD tertentu. Praktik ini dinilai menyimpang dari tujuan pokir yang seharusnya menampung aspirasi masyarakat hasil reses untuk program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Bahkan, sumber yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengondisian kegiatan hingga praktik pemotongan anggaran oleh oknum tertentu. Skema tersebut disebut-sebut melibatkan pihak legislatif maupun pejabat di lingkungan pemerintah daerah dengan potongan yang nilainya mencapai puluhan persen.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pokir sering menjadi celah korupsi struktural di daerah jika tidak diawasi secara ketat.
“Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima laporan soal permintaan fee, pengondisian pemenang vendor kegiatan atau proyek, hingga intervensi langsung ke OPD. Ini yang harus dihentikan,” tegas Ghufron merujuk pada surat edaran yang diterbitkan lembaganya.
Dalam SE KPK Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan mengatur pelaksanaan teknis proyek maupun meminta komisi atau fee dari kegiatan yang berasal dari pokir. Usulan pokir harus berbasis kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
KPK juga telah mengirimkan surat edaran tersebut kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di Indonesia. Lembaga antirasuah itu meminta agar kepala daerah aktif menolak intervensi yang tidak sesuai aturan serta memperkuat pengawasan dalam proses penganggaran.
“Jangan jadikan pokir sebagai alat dagang kekuasaan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya akan kami proses hukum,” tegas Ghufron.
Sempat Dilarang Gubernur Kepri
Ironisnya, alokasi pokir untuk publikasi media sebenarnya pernah mendapat peringatan dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Pada tahun 2025 lalu, Ansar menyampaikan bahwa pokir yang berkaitan dengan publikasi media tidak lagi dianggarkan pada tahun berikutnya. Ia menegaskan seluruh pengalokasian anggaran harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Semua anggaran sekarang mengacu pada RPJMD,” ujar Ansar saat itu.
Namun pada praktiknya, anggaran tersebut masih muncul dalam APBD 2026 dan ditempatkan pada sejumlah OPD.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria, mengakui bahwa pokir publikasi masih berjalan jika ditempatkan pada OPD yang dianggap sesuai.
“Jika berada pada OPD yang tepat masih berjalan, di Dinas Kominfo dan Dinas Pariwisata,” ujar Venni kepada media, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, rincian kegiatan terkait pokir publikasi tersebut berada di masing-masing OPD yang mengelola anggaran.
“Silakan hubungi masing-masing dinasnya terkait rincian pokir publikasi tersebut,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira.
“Kalau spesifikasi ke Kominfo, saya sependapat dengan Bu Venni,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri belum memberikan tanggapan terkait keberadaan anggaran pokir publikasi tersebut.
Jika praktik ini terus berlanjut tanpa pengawasan ketat, sejumlah pihak menilai polemik dana pokir berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah dan membuka celah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
(Tim/suhaimi)
