Ilustrasi foto (k/ft)
Tanjungpinang, Kepriekspres.com – Besarnya anggaran publikasi media yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2026 mulai menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total anggaran publikasi yang dikelola Diskominfo Kepri tahun ini mencapai sekitar Rp7,1 miliar.
“Ya benar tahun ini Diskominfo Kepri mendapatkan anggaran sekitar Rp7,1 miliar. Dari dana itu sekitar Rp6,1 miliar merupakan dana pokir dewan, sisanya sekitar Rp700 jutaan dari APBD murni,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui alokasi anggaran tersebut.
Besarnya porsi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dalam kegiatan publikasi media ini sontak memantik berbagai pertanyaan di kalangan publik, khususnya insan pers di Kepulauan Riau.
Pasalnya, penggunaan dana publik untuk kerja sama media selama ini kerap menjadi sorotan karena dinilai rawan terjadi praktik penyelewengan, kongkalikong, serta ketidaktransparanan. Bahkan, tidak sedikit yang menilai pola kerja sama tersebut berpotensi memunculkan dugaan adanya “titipan” atau pengkondisian media tertentu.
Situasi ini membuat publik mulai mempertanyakan untuk siapa sebenarnya anggaran miliaran rupiah tersebut dialokasikan.
Selain itu, sejumlah kalangan juga menyoroti kriteria media yang berhak mendapatkan kerja sama publikasi. Apakah benar-benar mengacu pada standar profesional seperti legalitas perusahaan pers, kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, serta status verifikasi di Dewan Pers, atau justru ditentukan melalui jalur rekomendasi tertentu.
Tak hanya itu, mekanisme distribusi anggaran publikasi juga menjadi tanda tanya besar. Apakah dilakukan secara terbuka dan terukur melalui sistem pengadaan yang jelas, atau melalui pola pembagian yang tidak transparan.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, jika benar sebagian besar anggaran publikasi tersebut bersumber dari dana Pokir anggota dewan, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai landasan program, dasar penganggaran, hingga mekanisme penyalurannya.
Sebab, Pokir pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh anggota legislatif dalam proses penyusunan APBD. Karena itu, penggunaannya diharapkan benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi alat distribusi anggaran kepada pihak-pihak tertentu.
Besarnya nilai anggaran publikasi ini juga memicu kekhawatiran akan munculnya ketimpangan dalam kerja sama media, di mana hanya segelintir perusahaan pers yang diduga berpotensi mendapatkan porsi terbesar.
Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kecemburuan di kalangan perusahaan pers serta menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian penggunaan anggaran publikasi tersebut, termasuk daftar media penerima kerja sama, kriteria seleksi, maupun mekanisme penyalurannya.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Diskominfo Kepri serta sejumlah anggota DPRD Kepri terkait dugaan dominasi dana Pokir dalam anggaran publikasi tahun 2026 tersebut.
Sementara itu, publik berharap pengelolaan anggaran miliaran rupiah tersebut dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat maupun insan pers di daerah.
(Tim/suhaimi)
Bersambung………….
