Sidang Litmas Pengajuan PB Digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, Perkuat Reintegrasi Sosial Warga Binaan(k/ft)
TANJUNGPINANG – Kepriekspres.com.Staf Balai Pemasyarakatan (Bapas) melaksanakan Sidang Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terkait pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemasyarakatan, khususnya dalam menilai kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Litmas dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) guna menggali informasi terkait sikap, perilaku, latar belakang sosial, serta perkembangan pembinaan selama menjalani masa pidana.
Hasil penelitian tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Melalui forum TPP, seluruh unsur yang terlibat melakukan evaluasi secara objektif dan profesional terhadap usulan PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi antara Bapas dan Lapas menjadi kunci dalam memastikan setiap proses berjalan transparan dan akuntabel. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan warga binaan yang diusulkan memperoleh PB benar-benar telah menunjukkan perubahan positif serta memiliki kesiapan untuk reintegrasi sosial.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen pemasyarakatan dalam mendukung program pembinaan yang berkelanjutan, sejalan dengan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak”.
Melalui proses yang profesional dan humanis, diharapkan program Pembebasan Bersyarat dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi masyarakat luas.
(Red/suhaimi)
Sumber: Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
