Kementerian Lingkungan Hidup Pasang Papan Segel di PT Gandasari Shipyard Bintan(k/ft)
Bintan, Kepulauan Riau – Kepriekspres.com.Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan pemasangan papan segel terhadap kegiatan usaha milik PT Gandasari Shipyard Bintan yang berlokasi di Kawasan Industri Gandasari, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Tindakan tersebut dilakukan setelah tim melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian terhadap ketentuan perizinan lingkungan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, perusahaan diketahui belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Saat ini perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Bintan pada Juli 2025.
Di lapangan, kegiatan usaha telah memasuki tahap konstruksi, meliputi pembangunan fasilitas utama dan pendukung, mobilisasi alat dan material, serta kegiatan pembersihan dan pematangan lahan (cut and fill). Informasi dari pihak perusahaan menyebutkan bahwa kegiatan pematangan lahan telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan luas kurang lebih 15 hektare.
Selain itu, tim juga menemukan adanya kegiatan reklamasi atau penimbunan pantai untuk pembangunan main jetty dan loading jetty pada koordinat 0⁰52’19”N, 104⁰36’44”E. Lokasi tersebut berada di sekitar kawasan hutan mangrove. Kegiatan reklamasi tersebut diketahui belum terlingkup dalam dokumen lingkungan perusahaan dan belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Di lokasi reklamasi juga ditemukan sejumlah tegakan/tanaman yang mengalami kerusakan akibat aktivitas penimbunan.
Sementara itu, untuk fasilitas kantor dan basecamp yang telah berdiri, perusahaan menghasilkan air limbah domestik dari toilet dan kantin yang ditampung dalam septic tank. Menurut keterangan pihak perusahaan, limbah tersebut dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga (jasa sedot tinja).
Pemasangan papan segel ini merupakan langkah pengawasan dan penegakan hukum administrasi guna memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk yang berada di kawasan pesisir dan sekitar hutan mangrove.
(Red/suhaimi)
