Kasat Lantas Natuna Pastikan Hak Korban Laka Terpenuhi, Santunan Jasa Raharja Rp 50 Juta Cair dalam 3 Hari(k/ft)
Natuna – Kepriekspres.com.Kasat Lantas Polres Natuna, Iptu Erwantony, memastikan penanganan cepat terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan seorang anak berusia 9 tahun di Desa Cemaga Utara, Bunguran Selatan.
“Setelah kejadian, kami langsung membuat laporan lengkap agar pengajuan santunan Jasa Raharja bisa segera diproses. Alhamdulillah, dalam tiga hari santunan Rp 50 juta sudah ditransfer kepada ahli waris,” ungkap Iptu Erwantony.
Perwakilan Jasa Raharja Kepri, Rahmad H, menyampaikan belasungkawa dan berharap santunan tersebut dapat membantu keluarga korban. Santunan resmi cair pada Kamis, 13 November 2025 kepada orang tua korban, Sardan.
Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamar, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena tidak akan mendapat perlindungan Jasa Raharja.
Dalam penyerahan santunan tersebut, hadir pula perwakilan LBH Natuna yang mendampingi keluarga.
Kronologi Singkat Kejadian Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, sebuah mobil Toyota putih yang dikemudikan B melaju dari Ranai menuju Batu Kasa. Sesampainya di depan Kantor Desa Cemaga Utara, seorang anak berinisial M (9)tahun menyeberang dengan sepeda angin dan tertabrak. Korban meninggal dunia, sedangkan pengemudi dan barang bukti langsung diamankan.
Kepala Desa Cemaga Utara, Irwan, mengucapkan terima kasih kepada Polres Natuna, Jasa Raharja, dan LBH atas pendampingan cepat kepada keluarga korban. Ia juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati di jalan raya.
(Red)
