Suherman,SH Kuasa hukum(k/ft)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Salah seorang oknum Timsus Gubernur Kepri berinisial SA dilaporkan atas duguaan melakukan penghinaan, Fitnah dan pencemaran nama baik terhadap korban Momon Faulanda, melalui kuasa hukumnya Suherman, SH.Rabu 7/10/2025.
Dalam laporannya Suherman, SH, menjelaskan,”Iya benar kami melaporkan saudara SA di Polresta Tanjungpinang hari Senin tanggal 6/10/2025 atas perbuatan fitnah, mencemarkan nama baik yang muaranya merendahkan harkat dan martabat seseorang,”ujarnya
Lanjutnya lagi, Saudara SA ini menyebut klien saya “PANTEK”di grup partai PPP kota Tanjungpinang melalui WA istrinya, kita ketahui makna kata ” PANTEK” Ini sangat negatif dan menyakiti, mulai anak kecil sampai orang tua pasti tau makna kata tersebut yakni alat kelamin perempuan atau anjing, jadi kita sangat keberatan dipersamakan dengan kata itu dan kami sangat dirugikan atas kata-kata sangat kurang pantas buat seorang publik Figur,”jelasnya dengan nada agak kesal.
Sebelum kami buat laporkan terkait kasus pencemaran nama baik ini, Kami sebenarnya sudah menunggu selama 4 hari,Belum juga ada iktikad baik dari SA untuk meminta maaf atas ucapannya itu. klien saya dipermalukan di WhatsUpp Group partai tersebut dan malahan sudah dikeluarkan secara paksa oleh ketua partai PPP Kota Tanjungpinang.tutupnya.
(Red)
