Dua pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu IR Dan ED (k/ft
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi di dua lokasi berbeda,Rabu 10/09/2025.
Adapun penangkapan pelaku pertama adalah saudara IR (55) tahun di Jalan Arif Rahman hakim Gg Barelang, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 10 paket Narkoba jenis sabu seberat 117,80 gram,1 paket ekstasi serbuk seberat 0,15 gram serta 139 pil ekstasi dengan berat total 48,28 gram.
Dari hasil pemeriksaan barang hatam tersebut IR mengaku mendapatkan dari Ik dan ED.
Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang AKP.Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan.”Pada hari yang sama kami berhasil mengamankan saudara Ed (29) tahun’ dirumahnya dijalan Nusantara GG Merica km 20 No 17 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 86,19 gram dan 4 butir pil ekstasi seberat 1.53 gram,”terang Lajun (19/09/25)
ED mengaku barang haram tersebut didapat dari salah seorang yang berinisial Jo.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan Terkait jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
(Suhaimi)
Sumber (polres Tanjungpinang)
