Ilustrasi perjudian Tebak angka atau Siejie (k/ft)
Tanjungpinang, Kepri – Kepriekspres.com.Dugaan praktik perjudian tebak angka atau Siejie kembali mencuat di Kota Tanjungpinang.
Seorang pria berinisial AHw disebut-sebut menjadi otak pengendali jaringan tersebut di kawasan Potong Lembu. Informasi yang beredar menyebut, AHw menjalankan operasi dengan sistem jaringan, menugaskan kurir atau juru tulis (jurtul) untuk menampung taruhan dari masyarakat. Transaksi dilakukan secara tersembunyi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
“Kalau mau beli nomor cukup kirim pesan lewat HP, lalu diteruskan ke kurir yang diutus AHw. Biasanya AHw juga terlihat nongkrong di warung kopi dekat hotel kawasan Potong Lembu,” ungkap seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Aktivitas ini jelas bertentangan dengan hukum. Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 secara tegas melarang segala bentuk perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda bagi para pelaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas aktivitas haram tersebut agar Tanjungpinang tidak dicap sebagai “surga” bagi bandar judi.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada AHw belum membuahkan hasil.
Sementara itu, Pihak kepolisian juga belum berhasil dikonfirmasi terkait isu yang beredar di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
(Redaksi)
