Lokasi pengerjaan proyek langgar aturan k3(k/ft)
Bintan – Kepriekspres.com.Proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat di Simpang Busung, Kabupaten Bintan, bernilai Rp 32,9 miliar, disorot warga.
Aktivitas pekerja malam hari disebut dilakukan tanpa penerangan memadai dan tanpa alat pelindung diri (APD), sehingga diduga melanggar aturan keselamatan kerja.
Pantauan warga menunjukkan, sejumlah pekerja masih mengangkut material hingga larut malam dalam kondisi gelap gulita. Penerangan hanya mengandalkan cahaya seadanya tanpa lampu sorot.
“Kalau malam itu gelap, kasihan pekerjanya. Saya sering lihat mereka masih kerja tanpa lampu yang cukup,” ungkap AS, warga setempat.
Padahal, proyek yang dikerjakan PT. Mitra Agung Indonesia dengan pengawasan PT. Bentan Sondong itu jelas memasang plank aturan keselamatan kerja. Proyek senilai Rp 32.941.640.000 ini dibiayai APBD Kepri 2025 dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Sesuai regulasi, kontraktor wajib menerapkan K3 berdasarkan UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker No. 5/2018. Beberapa poin penting antara lain penyediaan penerangan memadai, APD bagi tenaga kerja, dan pencegahan risiko kecelakaan. Jika terbukti lalai, kontraktor bisa dikenai sanksi administrasi, penghentian sementara proyek, hingga pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Mitra Agung Indonesia maupun Dinas Tenaga Kerja Bintan belum memberi tanggapan meski telah coba dikonfirmasi. Sabtu (30/8/25) (Redaksi)
