Pelaku Usaha Kavlingan Tanjungpinang Dan Bintan Sepakati Bentuk Sebuah Wadah Perkumpulan (k/ft)
Tanjungpinang,- Kepriekspres.com.Belasan para pelaku usaha kavlingan di wilayah kota Tanjungpinang dan Bintan sepakati membentuk sebuah wadah perkumpulan atau himpunan dalam menjalin tali silaturrahmi serta kebersamaan.
Pentingnya wadah yang disepakati tersebut guna menghadapi Dinamika problema terkait usaha kavlingan permasalahan yang mereka hadapi di daerah Kabupaten Bintan.
Azmi, seorang pelopor terbentuknya wadah usaha kavling menyebutkan, Pelaku usaha kavling adalah individu atau badan usaha yang bergerak dalam bisnis jual beli tanah kavling.
“Bisnis yang ditekuni mereka selama ini, dengan cara membeli lahan yang luas, kemudian memecahkannya menjadi beberapa unit kavling, lalu mereka jual secara individu atau pengembang lain.
Usaha ini termasuk dalam bisnis properti dan memiliki potensi keuntungan yang menarik. Para pembeli nantinya dipermudah dengan cara mencicil,” ujar Azmi saat menghadiri pertemuan dengan para pelaku usaha kavlingan di Kedai Kopi Batu 10, Tanjungpinang, Rabu (23/7).
Lebih lanjut Azmi menjelaskan, Pelaku usaha kavling memaksimalkan penggunaan lahan dan memenuhi kebutuhan perumahan, pertanian maupun investasi di masyarakat.
” Proses Bisnisnya dimulai dari Pembelian Lahan dalam skala luas. Dengan melakukan Pematokan dan Pemecahan surat tanah kemudian membagi lahan menjadi kavling-kavling sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Pemasaran dan Penjualan, menawarkan kavling kepada calon pembeli, baik secara langsung maupun melalui agen properti” sebutnya.
Pelaku usaha juga dapat menyediakan fasilitas dasar seperti jalan, drainase, hibah tempat ibadah, fasum warga hingga utilitas lainnya,” tambahnya.
Pelaku usaha kavling ini tetap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan.
“Dengan memahami konsep, proses, potensi keuntungan, dan peraturan terkait, pelaku usaha kavling dapat menjalankan bisnisnya dengan baik dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” papar Azmi.
Lantas Ali Sofi juga menjelaskan bahwa dengan adanya wadah ini, para pelaku usaha kavling dapat berbagi informasi serta bersinergi demi kemudahan dan kelancaran usahanya.
“Konsep dan tata aturan harus kita buat terlebih, sesuai visi serta misi organisasi atau perkumpulan pelaku usaha kavling ini,” tegasnya.
Reinol atau yang akrab disapa Eko menegaskan bahwa perkumpulan atau himpunan pelaku usaha ini juga sangat membutuhkan praktisi hukum.
Dimana bidang hukum perkumpulan atau himpunan pelaku usaha kavling ini dapat tampil langsung, bila para pelaku usaha ataupun salah satu anggotanya membutuhkan penasehat hukum bila ada persoalan hukum,” cetusnya.
(Tim/suhaimi)
