Pihak Terlapor dan Korban Sepakat Saling Memaafkan
Tanjungpinang, – Kepriekspres.com.Setelah menuai sorotan publik dan berbagai kecaman terhadap lambannya proses hukum, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dilaporkan pada 30 Maret 2025, kini berakhir damai. Kedua belah pihak, baik pihak pelapor maupun terlapor, telah mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh masing-masing pihak, disebutkan bahwa insiden pemukulan yang terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah kawasan Griya Permata Asri, Tanjungpinang, kini dianggap telah selesai secara musyawarah.
Tri Yoga, orang tua dari Rasya Anugrah Pratama (salah satu korban), menyatakan bahwa pihaknya menerima permohonan maaf dari pihak terlapor dengan lapang dada. Dalam surat yang bersifat final dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak tersebut, pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
“Kami memutuskan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai, tanpa tekanan dari pihak manapun,” demikian bunyi salah satu poin kesepakatan dalam surat tersebut.
Adapun butir-butir kesepakatan mencakup: permintaan maaf dari pihak pertama (terlapor), kesediaan pihak kedua (korban) untuk memaafkan, komitmen kedua belah pihak untuk tidak membawa persoalan ini ke jalur hukum, serta penyelesaian secara kekeluargaan dan bermartabat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban yang masih berusia di bawah umur mengaku mengalami pemukulan dan pengancaman, termasuk dugaan pemerasan. Kritik terhadap lambannya proses hukum pun sempat menjadi sorotan, bahkan melibatkan relawan dari PKBI Kepri yang mendampingi korban.
Namun dengan adanya penyelesaian damai ini, semua pihak menyatakan telah sepakat menutup kasus tanpa ada tuntutan lanjutan di kemudian hari.
(Suhaimi)
