LAPAS KELAS IIA TANJUNGPINANG KONSISTEN GELAR RAZIA KAMAR HUNIAN WARGA BINAAN(k/ft)
Bintan – Kepriekspres.com.Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan. Ini merupakan bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan pengngunaan Handphone secara ilegal, Rabu (04/06/2025).
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Adm. Kamtib, Heri Kusnadi bersama jajaran Seksi Giatja, Kamtib, Binadik, Tata Usaha serta Regu Pengamanan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menyisir secara teliti kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam razia kali ini, Petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti kipas mini, lem fox, benda tajam, manchis gas, kabel, dan paku. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.
Sebelum pelaksanaan razia, petugas melakukan pendekatan persuasif dan memberikan arahan terhadap warga binaan mengenai aturan-aturan yang ada dan memberikan sosialisasi kembali penggunaan layanan Wartelsuspas yang telah disediakan serta turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas.
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan juga mewujudkan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar.
(**)
