Komprensi media di Mapolres Tanjungpinang (k/ft)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
Bermula dari seorang pria berinisial R (37) yang diamankan di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang.
(R) tertangkap tangan membawa Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan teh China di dalam kopernya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (26/3/2025) di Mapolresta Tanjungpinang,
Bahwa pengungkapan ini berlanjut melalui Operasi Control Delivery (penyerahan di bawah pengawasan) yang dilakukan bersama Mabes Polri.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial AS di Kota Jambi.
“(AS)kami amankan di Hotel Lu-minor Jambi, bersama barang bukti berupa timbangan digital besar dan kecil, juga dua buah handphone serta alat pendukung lainnya,” ucap Hamam.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sabu tersebut dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi melalui sistem upah.(R) Berperan sebagai kurir, dijanjikan bayarannya Rp20 juta per kilogram, sementara (AS) menerima Rp15 juta.
Kedua tersangka terlibat dalam peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial Boboho, warga Malaysia, yang kini masih dalam pengejaran.
“AS berperan sebagai perantara jual beli, yang dikendalikan oleh Boboho,” tambah Hamam.
Selain itu, Hamam mengungkapkan bahwa (R) merupakan residivis dalam kasus narkoba yang sama di daerah Tanjung Balai Karimun, sementara (AS)sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa, yakni peredaran sabu seberat 1 kilogram dan sempat lolos.
( R )Menjemput sabu tersebut di Hotel Bintan Plaza dan mengirimkan ke Jambi melalui jalur laut.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polresta Tanjungpinang, Sementara pihak kepolisian terus memburu Boboho, Polresta Tanjungpinang dibekingi oleh Polda Kepri dan Polri dalam memburu tersangka lainnya.
kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
(“*)
