Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Makanan UPT Permasyarakatan Dan Persiapan Lomba Dapur Sehat HBP -61(foto humas lapas kelas IIA
Bintan – Kepriekspres.com.Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, didampingi pejabat Struktural dan pelaksana, ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Selasa (04/03/2025).
Kegiatan diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang kerja Kalapas ini sekaligus sosialisasi persiapan lomba dapur sehat semarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 Tahun 2025.
Sosialisasi dipimpin Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis. Dirinya menjelaskan regulasi terbaru penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 acuan penyelenggaraan makanan bagi tahanan, anak dan narapidana di lingkungan Pemasyarakatan.
Kalapas menegaskan komitmen jajarannya untuk menerapkan kebijakan baru penyelenggaraan makanan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinng. Hal tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang diselenggarakan, terutama dalam aspek penyelenggaraan makanan bagi warga binaan.
“Kami siap mendukung kebijakan dan mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan ini di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” ujar Kalapas.
(**)
