Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni,(k/ft)
Tanjungpinang, Kepriekspres.com — Sengketa pengangkatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau periode 2025–2028 memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memilih tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Namun, enam komisioner KPID yang terdampak pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri justru menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sengketa tersebut bermula dari gugatan Monalisa terhadap SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni, memastikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak mengajukan kasasi setelah PT TUN Medan membatalkan SK tersebut.
“Sesuai ketentuan, 14 hari setelah putusan dibacakan tidak ada kasasi, ya inkracht. Kita menyerahkan prosesnya ke DPRD sesuai putusan pengadilan,” kata Misni saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).
Putusan PT TUN Medan dibacakan secara elektronik pada 17 September 2026. Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum, Pemprov Kepri selaku tergugat tidak mendaftarkan kasasi.
Namun, proses hukum perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang per 2 Oktober 2026, enam komisioner KPID Kepri tercatat mengajukan kasasi dalam kapasitas mereka sebagai Tergugat Intervensi.
Keenam komisioner tersebut yakni Ramon Domora, Indra Ispratunto, Walter Panjaitan, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Tito Suwarno.
Langkah hukum yang ditempuh enam komisioner tersebut membuat perkara pengangkatan KPID Kepri masih berlanjut pada tingkat Mahkamah Agung, meskipun Pemprov Kepri memilih menerima putusan PT TUN Medan dan tidak mengajukan kasasi.
Pemprov Tak Kembalikan Komisioner Periode 2018–2021
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Pemprov Kepri juga memastikan tidak akan mengisi kekosongan jabatan KPID dengan mengembalikan komisioner KPID periode 2018–2021.
“Tidak ada pengisian kekosongan dari komisioner periode 2018–2021. Kita ikuti sesuai putusan PT TUN,” tegas Misni.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, PTUN Tanjungpinang menyatakan gugatan Monalisa tidak dapat diterima. Putusan tersebut kemudian dibalik pada tingkat banding oleh PT TUN Medan.
Dalam putusannya, PT TUN Medan mengabulkan gugatan Monalisa dan membatalkan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028.
Dengan adanya putusan tersebut, tindak lanjut kelembagaan KPID Kepri kini berada pada perkembangan hukum yang berbeda. Pemprov Kepri menyatakan akan mengikuti putusan pengadilan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada DPRD Kepri.
Sementara itu, enam komisioner yang terdampak putusan masih menempuh upaya hukum melalui kasasi ke MA.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan kasasi yang diajukan para komisioner serta pelaksanaan putusan PT TUN Medan oleh pihak-pihak terkait.
(Tim/suhaimi)
