Surat himbauan.namun kegiatan masih tetap berlangsung,(k/ft)
Midai,Kab,NATUNA, Kepriekspres.com – Pemerintah Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, mengeluarkan pemberitahuan kepada masyarakat dan nelayan agar tidak melakukan aktivitas illegal fishing, khususnya penggunaan bom dan bius yang dinilai dapat merusak terumbu karang serta ekosistem laut.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Nomor 338/PMD/II/2026, tertanggal 27 Februari 2026, dengan perihal pemberitahuan. Surat itu ditujukan kepada lurah, kepala desa, serta Ketua Nelayan se-Kecamatan Midai.
Dalam surat tersebut disebutkan, imbauan merupakan hasil rapat yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Camat Midai dan dihadiri unsur Kecamatan, Pos AL, Danramil, Kepolisian Midai (FKPK Midai) serta pihak terkait lainnya.
Ada tiga poin utama yang disampaikan kepada masyarakat.
Pertama, masyarakat dan nelayan diminta tidak melakukan kegiatan illegal fishing, seperti pengeboman, penggunaan bius, maupun aktivitas lainnya yang dapat merusak terumbu karang laut. Pelanggaran tersebut disebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, masyarakat diajak bersama-sama menjaga kearifan lokal demi mempertahankan kelestarian laut.
Ketiga, dilakukan koordinasi antara nelayan, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, FKPK Midai serta pihak lainnya dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di wilayah laut.
Camat: Aktivitas Disebut Masih Berlangsung
Dalam komunikasi yang dilakukan pada 16 September 2026, Camat Midai Iwan memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, kejadian yang menjadi pembahasan terkait dugaan kegiatan bom ikan berada di wilayah Kecamatan Suak Midai, bukan Kecamatan Midai.
Namun, menurut Iwan, persoalan tersebut berkaitan dengan dua wilayah kecamatan karena lokasi penampungan hasil kegiatan disebut berada di wilayah hukum Kecamatan Midai.
Ia juga menjelaskan bahwa rapat yang membahas persoalan tersebut dilaksanakan oleh pihak Kecamatan Suak Midai dan dirinya tidak mengikuti rapat tersebut.
“Yang membahas dan mengadakan rapat di Kecamatan Suak Midai,” demikian keterangannya.
Iwan menegaskan, pemerintah Kecamatan Midai sebelumnya telah memberikan pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tersebut.
“Ye, itu hasil rapat untuk masyarakat di Kecamatan Midai, agar tidak melakukan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Namun, ia menyebut aktivitas yang dilarang tersebut hingga kini masih berlangsung.
“Kami sebagai pemerintahan Kecamatan Midai telah memberikan pemberitahuan agar tidak melakukan kegiatan tersebut. Namun sampai saat ini kegiatan tersebut masih tetap berlangsung,” kata Iwan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan penggunaan bom maupun bius untuk menangkap ikan masih menjadi perhatian pemerintah setempat. Terlebih, aktivitas semacam itu berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap terumbu karang dan ekosistem laut apabila benar terjadi.
Pemerintah Kecamatan Midai sebelumnya juga telah mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian laut dan melakukan koordinasi dengan aparat maupun pemerintah apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Kepriekspres.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk langkah aparat dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas illegal fishing tersebut.
(Red/suhaimi)
