Kasus PSW Jangan Berhenti di Medsos(k/ft)
TANJUNGPINANG, Kepriekspres.com – Polemik Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Kepri belum berakhir. Persoalan yang menyeret pelaksanaan kegiatan, keberangkatan kontingen hingga perkara hukum dengan pihak travel kini kembali menjadi perhatian publik.
Pengawalan terhadap kasus tersebut dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui media sosial. Namun, keriuhan di ruang digital disebut menjadi salah satu bentuk kontrol publik agar persoalan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara dan dugaan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan tidak berhenti tanpa kejelasan.
Sorotan paling tajam diarahkan pada proses hukum perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak.
Dalam informasi yang beredar, dua orang dari pihak travel yang disebut berinisial Vivi dan Hendra telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini muncul pertanyaan publik terkait belum dilakukannya penahanan terhadap keduanya.
Yang kemudian menjadi sorotan adalah munculnya informasi mengenai pengajuan restorative justice (RJ) terhadap kedua tersangka.
Padahal, Ketua LPPD Kepri sebelumnya disebut mengaku sebagai korban penipuan dalam perkara tersebut.
Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik: mengapa pihak yang sebelumnya disebut sebagai korban justru mengajukan RJ terhadap pihak yang dilaporkan?
Pertanyaan tersebut semakin berkembang setelah sebelumnya muncul pemberitaan yang menyebut bahwa Jumaga Nadeak membantah dirinya mengajukan RJ terhadap kedua tersangka. Namun, belakangan kembali muncul informasi mengenai pengajuan RJ.
Perbedaan informasi inilah yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar publik tidak berspekulasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Somasi Dua Kali, Pelimpahan Perkara Dipertanyakan
Selain perkara pidana tersebut, pihak yang mengawal kasus juga menyebut telah melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Namun, somasi tersebut disebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Proses pelimpahan perkara dari Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri juga ikut dipertanyakan karena dinilai berlangsung cukup lama.
Publik tentu berhak mendapatkan informasi mengenai sejauh mana proses perkara tersebut berjalan, terutama apabila perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Karena itu, transparansi aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan tidak ada kesan bahwa perkara berjalan lambat atau berhenti di tengah jalan.
Kuasa Hukum Tempuh Jalur DPR RI
Tidak hanya mengandalkan tekanan melalui media sosial, tim kuasa hukum PSW Tanjungpinang yang berada di Jakarta disebut telah melakukan langkah lain dengan meminta perhatian DPR RI.
Komisi III dan Komisi VIII DPR RI disebut menjadi lembaga yang dimintai perhatian terkait persoalan tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa pihak yang merasa dirugikan berupaya membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan kelembagaan.
Bagi masyarakat, langkah tersebut juga menjadi kesempatan untuk melihat sejauh mana persoalan PSW Pesparawi Kepri dapat dibuka secara transparan.
Jangan Salah Kaprah, Pesparawi Bukan Persoalannya
Di tengah polemik tersebut, penting ditegaskan bahwa kritik terhadap pelaksanaan Pesparawi bukan berarti menolak kegiatan keagamaan tersebut.
Pesparawi memiliki fungsi dalam pembinaan keagamaan dan mental umat Kristen Protestan. Kegiatan tersebut juga dapat menjadi ruang pengembangan bakat, disiplin, kerja sama, kreativitas dan persaudaraan.
Jika umat Islam memiliki MTQ dan umat Katolik memiliki Pesparani, maka Pesparawi merupakan salah satu bentuk kegiatan pembinaan umat Kristen Protestan.
Bahkan, kegiatan berskala nasional seperti Pesparawi juga memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat. Pelaku usaha katering, transportasi, kuliner, penginapan hingga pedagang oleh-oleh dapat ikut merasakan perputaran ekonomi dari kegiatan tersebut.
Karena itu, apabila ditemukan persoalan dalam penyelenggaraannya, yang harus diperbaiki adalah tata kelola dan pihak yang bertanggung jawab, bukan serta-merta menghapus kegiatan Pesparawi.
Publik Berhak Tahu ke Mana Uang APBD Mengalir
Persoalan menjadi jauh lebih serius apabila terdapat penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kepri.
Sebab APBD merupakan uang rakyat.
Masyarakat berhak mengetahui berapa besar anggaran yang dialokasikan, untuk kegiatan apa saja, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme penggunaannya dan apakah seluruh pengeluaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, maka keterbukaan justru akan menjadi cara terbaik untuk membantah berbagai tudingan yang berkembang.
Sebaliknya, jika memang ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Di sinilah pentingnya audit, pemeriksaan dan pengusutan secara menyeluruh.
Jangan sampai persoalan hanya selesai dengan saling bantah di media sosial.
Jangan Sampai Masalah Lama Terulang
Kekhawatiran lainnya adalah apabila persoalan yang terjadi pada Pesparawi sebelumnya tidak pernah diselesaikan secara tuntas, kemudian terulang pada penyelenggaraan berikutnya.
Jika benar terdapat persoalan dalam pemberangkatan kontingen, penggunaan anggaran atau tata kelola kegiatan, maka harus menjadi bahan evaluasi.
Jangan sampai alasan keterbatasan anggaran terus digunakan tanpa penjelasan rinci mengenai perencanaan dan penggunaan dana.
Apalagi jika kegiatan tersebut menggunakan uang rakyat.
Kawal Sampai Terang
Pengawalan kasus PSW Pesparawi Kepri pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang menang dalam perdebatan di media sosial.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan uang rakyat dikelola secara transparan, peserta mendapatkan haknya, proses hukum berjalan profesional dan tidak ada pihak yang kebal terhadap pertanggungjawaban.
Masyarakat Kepri juga tidak perlu terjebak dalam konflik antarumat beragama.
Pesparawi adalah kegiatan keagamaan. Kritik terhadap pengelolaannya harus dipisahkan dari penghormatan terhadap umat dan kegiatan ibadah itu sendiri.
Jika memang tidak ada pelanggaran, biarkan pemeriksaan dan proses hukum membuktikannya.
Namun jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diusut sampai terang.
Sebab uang yang dipersoalkan adalah uang rakyat Kepri. Dan ketika uang rakyat digunakan, maka masyarakat berhak bertanya, berhak mengawasi dan berhak mendapatkan jawaban.
Catatan Redaksi: Berbagai dugaan dan tudingan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Kepriekspres.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada LPPD Kepri, panitia Pesparawi, pihak travel maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini.
(Red/suhaimi)
